BLORA, Harianmuria.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Blora, resmi ditutup permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah aset milik BGN yang berada di lokasi turut diamankan setelah penghentian operasional tersebut.
Penutupan permanen itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 6376 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala BGN RI Sudaryono pada 18 September 2026. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut insiden keracunan massal yang terjadi pada 8 September 2026.
Eks Kepala SPPG Sukorejo 2, Ahmad Afif Jaelani Asy’ari, membenarkan terdapat sejumlah perangkat milik BGN yang selama ini digunakan untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG tersebut.
“Asetnya ya itu saja, aset yang dari BGN. CCTV ada sekitar empat atau lima unit, CPU ada satu, dan TV ada dua,” kata Afif, Rabu, 23 September 2026.
Afif menjelaskan, dari dua televisi yang tersedia, satu unit digunakan untuk menampilkan monitor CCTV. Sementara televisi lainnya dimanfaatkan untuk memantau aplikasi yang berkaitan dengan operasional SPPG.
Pengamanan aset tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan BGN setelah SPPG Sukorejo 2 dikenai sanksi pemberhentian permanen. Dalam keputusan itu, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang diperintahkan menghentikan seluruh aktivitas SPPG sekaligus mengamankan aset, sarana, dan prasarana milik pemerintah yang berada di lokasi.
Selain itu, KPPG Semarang diwajibkan memastikan penerima manfaat program MBG dari SPPG Sukorejo 2 dialihkan ke satuan pelayanan lain yang memenuhi ketentuan.
Sanksi pemberhentian permanen tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, SPPG Sukorejo 2 maupun Yayasan Tirto Mirah Asih selaku pengelola tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan pencabutan sanksi ataupun mengaktifkan kembali operasional SPPG.
Afif mengatakan keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi suspend berat yang sebelumnya dijatuhkan selama 30 hari. Sanksi itu diberikan setelah insiden keracunan yang terjadi pada 8 September 2026.
Di tengah penghentian permanen tersebut, Afif mengaku masih diminta menuntaskan sejumlah urusan administrasi. Ia juga masih memantau kondisi pasien yang menjalani perawatan setelah insiden keracunan.
SPPG Sukorejo 2 yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih sebelumnya juga telah beberapa kali mendapatkan pemberhentian operasional sementara.
Namun, karena dinilai belum melakukan perbaikan sesuai ketentuan, BGN kemudian menjatuhkan sanksi permanen sekaligus mencabut status kelayakan SPPG tersebut sebagai mitra penyelenggara MBG.
Dengan keputusan itu, SPPG Sukorejo 2 tidak lagi diperbolehkan melakukan produksi, pengolahan, maupun distribusi makanan MBG. Hubungan kerja sama antara Yayasan Tirto Mirah Asih dan BGN juga dihentikan, termasuk penghentian bantuan pemerintah untuk operasional SPPG.
Meski SPPG tersebut ditutup, layanan MBG bagi penerima manfaat tetap dilanjutkan. BGN mengarahkan penerima manfaat SPPG Sukorejo 2 ke SPPG lain yang berada di wilayah terdekat dan telah terverifikasi serta memenuhi standar operasional.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











