BLORA, Harianmuria.com – Jajaran Polsek Todanan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolsek Todanan Iptu Suhari menjelaskan, aksi pencurian pertama kali diketahui pada Rabu, 25 Februari 2026, saat seorang saksi hendak memasuki ruang kantor sekolah.
“Setelah diperiksa (saksi), kondisi di dalam kantor sudah acak-acakan dengan barang-barang yang berserakan di lantai,” ungkap Iptu Suhari, Sabtu, 28 Februari 2026.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kehilangan sejumlah inventaris, antara lain satu unit LCD proyektor merek Infocus, satu unit LCD proyektor merek Acer, dua unit laptop Lenovo, serta satu unit laptop HP. Kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.
“Akibat kejadian tersebut, SDN 2 Gondoriyo ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 27juta,” katanya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Todanan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Titik terang muncul pada Jumat siang, 27 Februari 2026, ketika petugas mencurigai dua pria di sebuah warung makan di sebelah barat Cumpleng Indah, Todanan.
Setelah dilakukan pengintaian dan identifikasi, polisi menangkap IW (38), warga Bandar Lampung, dan DS (39), warga Jakarta Utara. Keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Rembang.
“Keduanya, diketahui saat ini berdomisili di wilayah Kabupaten Rembang,” ungkap Iptu Suhari.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua sepeda motor, yakni Yamaha NMAX dengan pelat nomor palsu R-3598-JAC dan Honda ADV G-4056-CDF. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas serta satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor.
“Saat digeledah, petugas menemukan satu unit laptop di dalam tas dan satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam jok motor,” terangnya.
Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk membobol sekolah berupa obeng. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit laptop, dua sepeda motor, peralatan pembobol, serta uang tunai Rp1.150.000 yang diduga sisa hasil penjualan barang curian.
“(Dalam pengamanan barang bukti) Terdapat juga uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan barang curian senilai Rp 1.150.000. Semuanya telah diamankan di Mapolsek Todanan, untuk penyidikan lebih lanjut” katanya.
Iptu Suhari menyebut kedua pelaku diduga cukup terorganisir dan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan barang bukti lain yang telah dijual.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau kepada seluruh instansi pendidikan untuk memperketat pengamanan barang inventaris di sekolah, guna mencegah kejadian serupa,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











