BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana memberlakukan penarikan retribusi bagi pedagang street coffee atau kopi tepi jalan dalam waktu dekat. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya jumlah pelaku usaha kopi yang memanfaatkan ruang publik di sejumlah ruas jalan pusat kota.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Blora, Kiswoyo, menyampaikan bahwa fenomena kopi trotoar kini semakin menjamur di kawasan perkotaan Blora.
Menurutnya, para pelaku usaha tersebut nantinya akan dikenakan tarif retribusi, khususnya bagi yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
“Karena mereka menggunakan fasilitas umum berupa trotoar dan tanah milik Pemkab Blora maka ditarik retribusi. Ini sesuai dengan Perda Blora No 8 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Kiswoyo, Jumat, 10 April 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan ini menyasar pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan lahan milik pemerintah daerah. Penarikan retribusi dinilai sebagai bentuk pengelolaan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Selain itu, pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
“Pembayarannya nanti sesuai dengan perda yakni 1 tempat Rp 2 ribu per hari, tidak Rp 2 ribu per meter. Pada intinya kami mendukung usaha-usaha kecil dengan nantinya perlahan akan ada kesadaran untuk membayar,” terangnya.
Menurut Kiswoyo, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penataan pedagang agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban ruang kota.
“Penarikan dan penataan akan dilakukan oleh DindagkopUKM Blora, segera akan kami sosialisasikan terkait ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











