BLORA, Harianmuria.com – Kasus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), PJ (69), yang menendang kucing sampai mati kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Sebelumnya, PJ telah ditetapkan tersangka pada 14 Februari 2026 lalu.
PJ dijerat pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2 sebesar Rp10 juta.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan saat ini pihaknya telah melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Kasus kucing ini berkas penyidikan sudah jadi. Berkas kini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasatreskrim Polres Blora, Selasa, 10 Maret 2026.
Setelah pelimpahan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pelimpahan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21.
“Ya masih nunggu dari kejaksaan. Nunggu sekitar 14 hari juga, nunggu penelitian dari Kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Cat Lovers in The World (CLOW) Indonesia, Hening Yulia, yang melaporkan kasus tersebut mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari Polres Blora tentang pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
“Beberapa hari lalu, kami pelapor mendapat surat dari Polres Blora pemberitahuan pelimpahan berkas perkara kasus banting kucing ke Kejaksaan Negeri Blora,” jelas Hening.
Dia mengapresiasi langkah cepat dari Polres Blora dalam penanganan seorang pensiunan ASN pelaku penendang kucing hingga mati dan berharap kasus segera disidangkan.
“Biasanya, jika sudah lengkap, jaksa akan menyatakan P21 atau lengkap. Ya semoga tidak ada berkas lagi yang perlu ditambahkan, biar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan dan mulai sidang,” jelasnya.
Menurutnya, dalam mengadvokasi kasus ini bukan semata-mata benci terhadap pelaku, akan tetapi sebagai efek jera agar hewan diberlakukan dengan baik.
“Jadi, bagi kami, perjuangan membela kucing ‘Mintel’ (kucing yang tewas setelah ditendang) bukan soal sentimentalitas, tetapi bentuk politik perlawanan ekologis,” terangnya.
Artinya, sambung Hening, perjuangan untuk kota yang adil bagi semua makhluk hidup, bukan hanya bagi modal atau investasi dan manusia yang mampu membayar ruang.
Pihaknya berharap kasus di Blora ini menjadi atensi agar tidak melakukan penyiksaan terhadap hewan.
“Belajar dari pengusutan kasus di Blora ini semoga jadi momentum di masyarakat untuk tidak menganggap penyiksaan hewan sebagai hal sepele dan bisa serius jika diusut,” tegasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











