• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Agus Palon Ditetapkan Tersangka Perusakan Jalan Cor di Blora

ulfa puspa by ulfa puspa
9 Maret 2026
in Blora, Highlight, Hukum & Kriminal, News
71 1
Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

554
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan Agus Sutrisno atau Agus Palon sebagai tersangka dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan bahwa Agus telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Blora.

“Saya sudah menaikkan AG sebagai tersangka. Pada hari ini, sudah AG dimintai keterangan sebagai tersangka,” ujar AKP Arifin, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, Polres Blora telah mengantongi beberapa keterangan saksi hingga saksi ahli. Beberapa bukti pendukung juga diamankan, termasuk motor yang digunakan oleh Agus Palon.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak tidak menahan Agus Palon merujuk pada Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023, KUHP Baru. Tersangka dijerat ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan pidana.

AKP Arifin menjelaskan bahwa seorang tersangka dengan pidana di bawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan, hanya wajib lapor atau absen pada hari Senin atau Kamis.

“Tahap selanjutnya, melakukan pemberkasan penyidikan, untuk dinaikkan ke penuntut umum (Kejaksaan Negeri). Dengan sangkaan KUHP baru, Pasal 521 ayat 1, ancaman pidana itu 2 tahun 6 bulan,” terangnya.

Di sisi lain, terkait pengakuan Agus yang hanya lewat jalan cor dua kali, AKP Arifin menegaskan bahwa di lokasi ada banyak orang yang menyaksikan. Keterangan saksi juga dikuatkan dengan beberapa video yang menjadikan dasar penetapan tersangka.

“Dari bukti video tampak jelas, diduga beberapa kali,” tegasnya.

Menurutnya, sampai saat ini kasus Agus Sutrisno menjalani proses hukum dengan koorperatif. Perbuatan Agus murni diduga dilakukan dengan sengaja agar proses pengecoran atau perbaikan jalan ditunda.

“Karena menurut keterangan saksi dan bukti video, selain melintasi cor yang masih basah. Sepeda motor itu juga ditaruh di tengah jalan supaya truk pengecoran tidak bisa menurunkan cor atau tidak bisa lewat,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Hermawan Susilo selaku pelaksana proyek dari CV Meteor Jaya, resmi melayangkan laporan ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan perusakan dan penghambatan pekerjaan yang dilakukan oleh Agus Sutrisno.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorablorakabupaten bloraPolres Blora
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Mudik Gratis, Pemkab Grobogan Sediakan 10 Bus Angkut 500 Pemudik

Next Post

Polres Kendal Tetapkan Dua Tersangka Pemukulan Kapolsek Kaliwungu

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

by ulfa puspa
17 Oktober 2026
552

BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora meminta Dinas Pendidikan untuk mempersiapkan diri terhadap wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun...

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

SMPN 1 Sambong Blora Sedang Direvitaliasi, 192 Siswa Belajar di Luar Kelas

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
523

BLORA, Harianmuria.com – SMP Negeri 1 Sambong, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, mendapatkan alokasi anggaran revitalisasi Rp1,9 miliar tahun anggaran 2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dengan...

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

by ulfa puspa
16 Oktober 2026
637

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora kembali menarik perhatian investor internasional di sektor energi terbarukan. Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Blora menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas,...

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

Diresmikan Sejak Awal 2022, DPRD Blora Soroti Operasional Bendungan Randugunting 

by ulfa puspa
15 Oktober 2026
525

BLORA, Harianmuria.com – Setelah diresmikan pada awal tahun 2022, pemanfaatan air baku Bendungan Randugunting dirasa belum optimal. Oleh karena itu DPRD Kabupaten Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Status BLUD mendorong peningkatan mutu layanan RSUD di Blora menjadi lebih fleksibel, inovatif, dan mandiri secara keuangan.

Status BLUD Dorong Inovasi dan Tingkatkan Layanan RSUD di Blora

22 September 2025
641
Istana Karisidenan Pati sebagai simbol kejayaan masa kolonial Belanda. (Istimewa/Harianmuria.com)

Kilas Balik Istana Karesidenan Pati, Simbol Kejayaan Masa Kolonial Belanda

4 Oktober 2022
1.9k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya