• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Kudus Upayakan Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Sekar Sari by Sekar Sari
24 Februari 2023
in News, Politik dan Pemerintahan
74 1
Serap aspirasi warga, DPRD Kudus gelar public hearing. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Serap aspirasi warga, DPRD Kudus gelar public hearing. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

578
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus mengagendakan kegiatan public hearing guna mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) mengenai bantuan hukum bagi warga miskin.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo mengatakan, latar belakang diambilnya Ranperda ini sesuai dengan UUD 1945 bahwa Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Daerah perlu mengakomodir bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Kita angkat kembali perundangan ini yang sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD tahun 1945, pasal 28 UUD tahun 1945, serta di UU nomor 16 tahun 2001 tentang bantuan hukum,” ujarnya, Rabu (22/1).

Pihaknya menyebut, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin ini merupakan inisiatif dari DPRD Kudus sendiri.

“Memang kami khususkan pada warga miskin, bukan kami memperkecualikan. Tapi khusus karna ranperda ini akan mengegoalkan tentang inisiatif DPRD sendiri. Ini perlu dibela untuk warga miskin. Maka dari itu, DPRD menggulirkan Ranperda bantuan hukum baik itu pidana, perdata akan kami tuangkan dalam Ranperda ini,” jelasnya.

Rochim Sutopo mengaku pembelaan ini akan mereka tuangkan dalam Ranperda. Sedangkan untuk kategori miskin sendiri, dirinya menyebut terdapat persyaratan di dalamnya. Dan persyaratan itu akan ditentukan dalam ranperda pasal-pasal, di mana disebutkan bahwa kategori warga miskin itu akan disahkan melalui pemerintah desa.

“Warga miskin yang mau minta bantuan harus meminta surat dari pemerintah desa sebagai syarat pembuktiannya,” katanya.

Di sisi lain, Anggota Pansus 3 sekaligus Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sa’diyanto menjelaskan bahwa anggaran yang nantinya akan diberikan per perkara berjumlah Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta.

“Nanti kita usulkan supaya tidak di bawah dari daerah lain, minimal ya Rp 2 juta. itu yang kami perjuangkan saat ini,” ucapnya.

Selain itu, dirinya mengungkap Pemerintah Daerah juga akan memberikan bantuan keuangan tersebut. Menurutnya, peran serta advokat daerah dalam membantu warga miskin ini perlu dilakukan sebagai upaya membantu memperjuangkan hak warga sipil.

“Pemerintah daerah membantu di advokasi agar warga miskin dapat merasa nyaman untuk dibela. Ini bukan diskriminasi namun kami memang usulkan ini,” tegasnya.

Sejumlah pakar hukum dan LBH rencananya juga turut diundang dalam public hearing mendatang.

“Di dalam public hearing nanti pakar-pakar hukum yang kita undang baik dari universitas, LBH badan hukum. Nantinya bisa memberi saran dan masukan terkait perda yang akan kita buat ini,” imbuhnya.

Dirinya berharap pengawalan Ranperda ini dapat terus dilakukan sampai akhirnya disahkan. Terlebih pada pemberian masukan positif agar Ranperda yang dihasilkan dapat sempurna.

“Harapan kami nanti dengan bantuan hukum bagi rakyat miskin, ini didampingi sampai tuntas. Kita harapkan untuk pemangku hukum di Kudus untuk menyampaikan berapa kira-kira baiknya,” tuturnya.

Ia pun meminta masukan dari berbagai pihak, untuk mendiskusikan terkait berapa biaya yang harus dianggarkan guna memberikan bantuan hukum bagi warga miskin sampai kasus berakhir.

“1,5 juta itu kurang menurut saya, itu karena nanti pun juga ada banding. Jadi memang pengawalan harus benar-benar dilakukan yaitu pengawalan pada legitasi maupun non legitasi. Selesai di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bantuan HukumDPRD KudusInfo KuduskudusPublic HearingRanperda
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

80 Kepala MI di Blora Ikuti Sosialisasi Implementasi Kurikulum Merdeka

Next Post

PKK Dukuhseti Gandeng Kades Turunkan Angka Stunting di Pati

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
526

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Permohonan penerbitan kartu kuning (AK1) di Kabupaten Kudus tembus 3.473 periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan pencari kerja di Kota Kretek terhitung tinggi....

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
680

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas,...

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
518

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
544
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
530
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Kilat yang muncul saat hujan deras, sebaiknya menghindari lokasi rawan. (Freepik/Harianmuria.com)

Rawan, Hindari Lokasi Ini Saat Berteduh dari Hujan Lebat Disertai Petir

24 September 2022
734
Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

Jejak Karier Dr Ngasiman Djoyonegoro, Pengamat Intelijen Nasional Alumni MA Salafiyah Kajen

5 Juli 2025
1.1k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya