PATI, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren harus kembali dibahas ulang lantaran Penjabat (Pj) Bupati Pati baru mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua DPRD Pati Ali Badrudin pun mentargetkan, Raperda Pesantren ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada bulan Maret mendatang.
“Tentunya pembahasan tersebut dengan adanya pembentukan Pansus (panitia khusus) ini segera bekerja secepat mungkin. Karena pansus pesantren ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pati khususnya kaum santri. Target Raperda ini, di awal Maret pembahasannya sudah selesai dan tinggal minta fasilitasi ke gubernur,” bebernya.
Sedangkan menurut salah satu anggota Pansus penyusunan Raperda Pesantren Muntamah juga mentargetkan akan menyelesaikannya di bulan April.
Dirinya juga mengharapkan agar anggota Pansus pada pembahasan kedua kalinya ini diisi oleh dewan yang sama. Sehingga nantinya, pembahasan dapat cepat selesai, tinggal menunggu fasilitasi gubernur.
“Insyaallah ini bisa cepat karena kemarin sudah dibahas inisiator. Fasilitasi gubernur juga nanti akan diulang. Kami berharap Maret bisa selesai. Dan semoga Pansusnya adalah inisiator, jadi bisa nyambung,” ungkap anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjut Muntamah, pembahasan ulang ini sendiri dilatarbelakangi setelah Pj Bupati Pati mendapat izin dari Kemendagri. Diketahui, pengulangan pembahasan ini dilaratbelakangi pembahasan awal Raperda yang dilakukan pada kepemimpinan Bupati Pati Haryanto.
“Sesuai aturan, Pj menyetujui Raperda apapun harus dapat izin dari Mendagri,” kata anggota komisi D ini. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)