PATI, Harianmuria.com – DPRD Pati menyepakati pembahasan ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren. Sebelumnya, Raperda Pesantren yang belum selesai dibahas oleh DPRD Pati berakhir penolakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Raperda Pesantren ini pun sempat selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) dan sudah disetujui oleh eksekutif yang dalam hal ini adalah Pj Bupati.
Karena awal pembahasan Raperda ini dilakukan bersama Bupati Haryanto, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro yang bertindak meneruskan justru tidak mendapat izin atau ditolak pihak Mendagri.
Wakil Ketua III DPRD Pati, Muhammadun mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini akan diulang kembali dari Pansus DPRD.
“Kemarin ada masalah sedikit, karena semua Raperda harus dapat persetujuan dari Kemendagri, karena kita dipimpin Pj. Berbeda jika dipimpin Bupati tidak perlu minta pertimbangan Kemendagri. Kalau ini sebelum dibahas harus izin, dan ternyata baru kemarin izin turun, kita mulai lagi dari awal,” kata dia.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membentuk tim Pansus kembali untuk segera mengesahkan Raperda ini menjadi Perda.
Karena dimulai dari awal, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini belum bisa memprediksikan kapan Raperda ini selesai.
“Pembahasannya kemarin tidak dilanjutkan. Untuk target selesai kami belum tahu karena harus membentuk Pansus lagi. Nanti ketika sudah dibentuk pansus kita baru bisa memprediksi,” tambahnya.
Senada dengan pimpinan, Wakil Pansus Raperda Pesantren lalu, Muntamah juga kecewa dengan tidak adanya izin dari Mendagri. Alhasil, mau tidak mau dirinya yang merupakan anggota komisi D harus ikut serta membahas tindak lanjut Raperda yang digadang gadang melindungi keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)