Harianmuria.com – Zina merupakan perbuatan yang sangat ditentang dan diharamkan dalam Islam. Secara bahasa, kata zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan, entah dilakukan oleh perempuan bukan istrinya maupun laki-laki bukan suaminya.
Namun ternyata, zina dalam Islam sendiri tidak hanya tentang persenggamaan yang diharamkan tersebut. Melainkan adakalanya perbuatan yang tidak sadar dilakukan diri ternyata hal itu termasuk pada perbuatan zina.
Larangan zina pun sudah sangat gamblang dijelaskan dalam QS. Al Isra ayat 32 yang artinya janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Peringatan ini pun juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn Abbas, “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat surga,” (HR al-Hakim)
Namun apakah sudah Anda ketahui sebelumnya bahwa zina pun terdapat jenis-jenisnya. Diantaranya zina majazi dan zina hakiki.
Zina majazi ini kerap didengar sebagai zina tangan, zina kaki, dan zina mulut. Sedangkan zina hakiki sendiri praktiknya dengan alat kelamin. Semua praktik ini telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam riyawat Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
“Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Semua alat indra tersebut dapat dikategorikan zina apabila pelakunya memanifestikan perilakunya dengan menyertakan nafsu terhadap lawan jenis. Baik itu cara memandang, melakukan kontak fisik, bahkan membayangkan.
Meski zina majazi ini termasuk sebagai dosa kecil, namun keberadannya tidak bisa diremehkan begitu saja. Sebab dari hal yang kecil itu akan mengantarkan seseorang terperosok ke dalam zina hakiki.
Sehingga orang yang melakukan zina majazi pun tetap diharuskan untuk bertaubat kepada Allah dan beriktikad untuk tidak meneruskannya.
Sementara dalam keterangan lain, zina sendiri ada yang mengkategorikannya sebagai zina muhsan dan ghairu muhsan.
Zina Muhsan
Zina muhsan ialah zina yang dilakukan oleh mereka yang telah berstatus bersuami maupun beristri. Hal inilah yang seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga percaraian.
Ironisnya, pernikahan sendiri ada untuk mencegahnya dalam melakukan perbuatan tercela ini. Namun ikatan saja belum bisa menjaganya dari orang lain yang bukan mahramnya.
Zina Ghairu Muhsan
Berbeda dengan zina muhsan, zina ghairu muhsan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram serta belum memiliki status pernikahan dengan siapapun. Hal ini pun rawan dilakukan oleh sepasang kekasih yang tak kunjung menghalalkan hubungan mereka.
Adapun balasan untuk orang yang berzina dapat langsung dirasakannya baik di dunia maupun akhirat. Ketika masih hidup di dunia, umurnya akan semakin pendek, bahkan kekal dalam kemiskinan. Sementara kelak di akhirat nanti, pelaku zina akan dibenci Allah SWT dan mendapat siksa di neraka.
Adapun di Indonesia, perilaku sendiri sudah diatur dalam Pasal 484 ayat 1 yang isinya disebutkan bahwa setiap pelaku yang dijelaskan di dalamnya dapat terjerat pidana penjara paling lama lima tahun.
Jadi, sudah jelas bahwa perbuatan zina dari sudut pandang mana pun menimbulkan dampak negatif. Ketimbang pada kesenangan sementara yang ditawarkan, di belakangnya terdapat kesengsaraan panjang yang tak kunjung akhir. (Lingkar Network | Harianmuria.com)











