• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Juli 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Jangan Dianggap Remeh, Inilah Jenis Zina yang Harus Kamu Tahu

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Desember 2022
in Kajian Agama
93 2
Caption: Ilustrasi orang yang melakukan zina majazi. (Freepik/Harianmuria.com)

Caption: Ilustrasi orang yang melakukan zina majazi. (Freepik/Harianmuria.com)

730
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

Harianmuria.com – Zina merupakan perbuatan yang sangat ditentang dan diharamkan dalam Islam. Secara bahasa, kata zina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan, entah dilakukan oleh perempuan bukan istrinya maupun laki-laki bukan suaminya.

Namun ternyata, zina dalam Islam sendiri tidak hanya tentang persenggamaan yang diharamkan tersebut. Melainkan adakalanya perbuatan yang tidak sadar dilakukan diri ternyata hal itu termasuk pada perbuatan zina.

Larangan zina pun sudah sangat gamblang dijelaskan dalam QS. Al Isra ayat 32 yang artinya janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.

Peringatan ini pun juga ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadist yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibn Abbas, “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapat surga,” (HR al-Hakim)

Namun apakah sudah Anda ketahui sebelumnya bahwa zina pun terdapat jenis-jenisnya. Diantaranya zina majazi dan zina hakiki.

Zina majazi ini kerap didengar sebagai zina tangan, zina kaki, dan zina mulut. Sedangkan zina hakiki sendiri praktiknya dengan alat kelamin. Semua praktik ini telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam riyawat Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.

“Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ daripada hadits riwayat Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Semua alat indra tersebut dapat dikategorikan zina apabila pelakunya memanifestikan perilakunya dengan menyertakan nafsu terhadap lawan jenis. Baik itu cara memandang, melakukan kontak fisik, bahkan membayangkan.

Meski zina majazi ini termasuk sebagai dosa kecil, namun keberadannya tidak bisa diremehkan begitu saja. Sebab dari hal yang kecil itu akan mengantarkan seseorang terperosok ke dalam zina hakiki.

Sehingga orang yang melakukan zina majazi pun tetap diharuskan untuk bertaubat kepada Allah dan beriktikad untuk tidak meneruskannya.

Sementara dalam keterangan lain, zina sendiri ada yang mengkategorikannya sebagai zina muhsan dan ghairu muhsan.

Zina Muhsan

Zina muhsan ialah zina yang dilakukan oleh mereka yang telah berstatus bersuami maupun beristri. Hal inilah yang seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga percaraian.

Ironisnya, pernikahan sendiri ada untuk mencegahnya dalam melakukan perbuatan tercela ini. Namun ikatan saja belum bisa menjaganya dari orang lain yang bukan mahramnya.

Zina Ghairu Muhsan

Berbeda dengan zina muhsan, zina ghairu muhsan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang bukan mahram serta belum memiliki status pernikahan dengan siapapun. Hal ini pun  rawan dilakukan oleh sepasang kekasih yang tak kunjung menghalalkan hubungan mereka.

Adapun balasan untuk orang yang berzina dapat langsung dirasakannya baik di dunia maupun akhirat. Ketika masih hidup di dunia, umurnya akan semakin pendek, bahkan kekal dalam kemiskinan. Sementara kelak di akhirat nanti, pelaku zina akan dibenci Allah SWT dan mendapat siksa di neraka.

Adapun di Indonesia, perilaku sendiri sudah diatur dalam Pasal 484 ayat 1 yang isinya disebutkan bahwa setiap pelaku yang dijelaskan di dalamnya dapat terjerat pidana penjara paling lama lima tahun.

Jadi, sudah jelas bahwa perbuatan zina dari sudut pandang mana pun menimbulkan dampak negatif. Ketimbang pada kesenangan sementara yang ditawarkan, di belakangnya terdapat kesengsaraan panjang yang tak kunjung akhir. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ArtikelArtikel IslamiJenis ZinaZina
SummarizeShare52SendShare
Previous Post

90 Pelaku UMKM di Jepara Terima Bantuan Tenda

Next Post

Himpun Dana Rp 130,9 Juta, Badko LPQ Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

by ulfa puspa
16 Juni 2026
548

Harianmuria.com – Malam Satu Suro yang bertepatan dengan malam 1 Muharram dalam kalender Hijriah, kerap dijadikan momentum yang penuh nuansa spiritual dan sakral bagi masyarakat Jawa. Tradisi perayaan...

NgAllah Suluk Maleman: Kita, Agama dan Kuasa

NgAllah Suluk Maleman: Kita, Agama dan Kuasa

by ulfa puspa
25 Mei 2026
550

PATI, Harianmuria.com – Penyalahgunaan relasi kuasa patut menjadi bahan perenungan yang serius. Keberadaan ilmu tentu menjadi penting untuk mencegah persoalan itu terjadi di tengah carut marut saat ini....

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

by ulfa puspa
27 April 2026
562

JAKARTA, Harianmuria.com – Kita hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan sensasi mengalahkan substansi. Disrupsi digital yang semula dijanjikan sebagai demokratisasi informasi justru melahirkan paradoks: ruang publik...

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

Sekilas Profil Sekda Bener Meriah Riswandika Putra

by ulfa puspa
24 April 2026
589

Harianmuria.com – Riswandika Putra resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Bener Meriah, Provinsi Aceh setelah dilantik pada Kamis, 2 Oktober 2026 oleh Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar.   Sebagai...

Load More

BERITA UTAMA

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

25 Juli 2026
524
Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
520
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
513
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
515

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Korupsi Rp10,2 M di Kebun Binatang Surabaya Bikin Fasilitas Rusak dan Kondisi Satwa Kurus

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • MPLS Sekolah Rakyat Terpadu Jepara Dimulai 30 Juli 2026, Tampung Ratusan Siswa SD hingga SMA

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 70 Capaskibraka Kendal Mulai Digembleng, Bupati Tika Pesan Disiplin dan Jaga Kesehatan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

Pesona Kawasan Wisata Rejenu Kudus: Sensasi Air Tiga Rasa dan Akses Gratis!

24 Mei 2025
616
Ilustrasi wanita berhijab. (Freepik/Harianmuria.com)

Bahaya! Pemakaian Hijab yang Salah Bisa Bikin Kepala Botak, Berikut Tips Menurut Ahli

10 September 2023
586

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya