REMBANG, Harianmuria.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang tahun 2023 diusulkan sebesar 7,56 persen dari UMK tahun 2022. Penetapan usulan tersebut usai sidang Dewan Pengupahan Kabupaten yang dilaksanakan baru-baru ini.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang, Teguh Mariyadi menyampaikan usulan UMK Kabupaten Rembang tahun 2023 dilaksanakan lewat sidang Dewan Pengupahan.
Dewan Pengupahan terdiri dari 9 unsur yaitu perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha hingga akademisi. Berdasarkan data dari Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Rembang tahun 2022 sebesar Rp 1.874.322. Sedangkan usulan UMK Kabupaten Rembang untuk tahun 2023 naik 7,56 persen atau sejumlah Rp 2.015.927.
”Kami sudah menggelar sidang pada Rabu sore kemarin. Hasilnya, UMK Kabupaten Rembang naik 7,56 persen dari UMK tahun 2022,” kata dia.
Dia menjelaskan besaran UMK tahun 2023 ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 18 tahun 2022.
“Setelah menetapkan usulan UMK tahun 2023, kami langsung mengirimkan ke Pemerintah Provinsi,” jelas Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Rembang Walk Out dari forum sidang yang tengah berlangsung. Hal ini terjadi dikarenakan APINDO tidak sepakat terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk dijadikan dasar dalam menetapkan UMK.
APINDO Rembang bersikeras agar penetapan UMK kembali memakai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Pihak APINDO Rembang juga akan mengajukan gugatan pembatalan penetapan upah minimum Kabupaten Rembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan, jika UMK Kabupaten Rembang Tahun 2023 dihitung berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 kenaikannya sebesar 4,81 persen, sehingga nominalnya menjadi Rp 1.964.422. Sedangkan jika memakai dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan naik 7,56 persen sehingga bertambah menjadi Rp 2.015.927. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)