Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

PCNU Dukung Bupati Larang Pendirian Pesantren di Lahan LI

Aklis Ahmad by Aklis Ahmad
3 Februari 2022
in News
0 0
PCNU Dukung Bupati Larang Pendirian Pesantren di Lahan LI

MEMBERI KETERANGAN : Ketua PCNU Pati ( Istimewa I Harianmuria.com )

694
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com-PCNU Kabupaten Pati  secara tegas medukung  langkah bupati Pati untuk melarang pendirian pondok pesantren di lorong indah atau LI.  Seperti diketahui, salah satu pengusaha di lorong indah berencana mewakafkan tanahnya untuk pendirian pondok pesantren di lahan lorong indah Pati.

Mengenai hal itu, ketua PCNU Pati mempertanyakan perihal penjaminan perubahan kearah lebih baik daripada sebelumnya, sebab menurutnya, lahan yang diperuntukkan untuk pondok pesantren hanya sebagian kecil dari seluruh lahan LI. menurutnya sebagian yang lain masih untuk karaoke dan prostitusi.

“siapa yang bisa menjamin jika disana ada pondok pesantren misalnya, itu kemudian lokalisasi prostitusi berhenti?” terangnya.

Sementara itu,  kasi pd pontren kantor kementerian agama kabupaten pati, Subhan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut, ia menambahkan bahwa permasalahan tersebut bukan ranah kantor kementerian agama Kabupaten Pati.

“itu bukan menjadi ranah kami dalam hal untuk mensikapi hal itu, yang penting dalam proposl itu setifikat tanah itu sudah jelas” terangnya.

Sebelumnya bupati Pati dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa lahan di lorong indah merupakan lahan pertanian berkelanjutan, oleh karenanya pemerintah kabupaten pati melarang pendirian bangunan diatas lahan karena melanggar aturan RT RW. ( Lingkar TV, Fajar I harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: patiPCNU

Related Posts

Sekolah Rakyat Blora berikan fasilitas gratis lengkap untuk siswa
News

Gratis dan Lengkap! Fasilitas Sekolah Rakyat Blora Penuhi Kebutuhan Harian Siswa

14 Juli 2025
Mobil pikap menabrak median jalan di Semarang karena sopir mengantuk.
News

Ngantuk Saat Nyetir, Sopir Pikap Tabrak Median Jalan dan Terbalik di Semarang

14 Juli 2025
Warga Randublatung Blora keluhkan kelangkaan elpiji 3 kg.
News

Elpiji 3 Kg Langka di Randublatung Blora: Harga Naik, Pedagang Menjerit

14 Juli 2025
Lokasi Sekolah Rakyat di Kendal dipindah ke lahan di Desa Kartikajaya.
News

Sekolah Rakyat Pindah Lokasi, Bupati Kendal Pastikan Lahan Siap Bangun

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Akhir Cerita ? Lorong Indah Rata Dengan Tanah

Akhir Cerita ? Lorong Indah Rata Dengan Tanah

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS