PATI, Harianmuria.com – Mulai 1 Juli 2022, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementran) RI telah menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi. Kebijakan tersebut disayangkan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso.
Hal ini berdasar pada mayoritas mata pencaharian masyarakat Pati Utara yang merupakan petani singkong.
Narso menilai, kebijakan ini adalah suatu langkah yang keliru di tengah misi dari pemerintah daerah dalam membangkitkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Untuk pupuk bersubsidi yang dicabut, seperti komoditi singkong dan beberapa komoditi yang dicabut. Memang kami menyayangkan pencabutan itu disaat kita semua ingin ada kebangkitan ekonomi rakyat pasca pandemi,” ucap politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Mengingat pencabutan pupuk subsidi adalah kebijakan dari pemerintah pusat, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk membantu para petani singkong.
Namun sebagai respon cepat, pihaknya telah meminta kepada Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Pati untuk memberikan edukasi pembuatan pupuk alternatif pengganti pupuk subsidi.
Para petani pun diharapkan juga diberi pengarahan dan penjelasan terkait pencabutan subsidi ini. Sehingga, tidak ada salah pengertian antara pemerintah daerah dan para petani.
“Kalau kita di legislatif memang fungsi kita bukan lembaga operasional. Teman-teman Dispertan kita minta untuk sosialisasi kepada para petani singkong untuk mempersiapkan beralih ke pupuk alami, pupuk kandang. Sehingga, bisa diterapkan lebih masif lagi terutama kepada petani singkong,” imbuhnya.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara DPRD selaku legislatif dengan Dispertan selaku eksekutif, Narso yakin dapat membantu petani singkong dalam menekan biaya produksi.
“Bisa dibantu dari Dispertan, sehingga bisa menjadi satu solusi terhadap dicabutnya subsidi pupuk singkong. Sehingga menekan biaya produksi,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)