JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, termasuk kemungkinan jemput paksa terhadap Nusron.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10/2026) malam.
Budi menjelaskan, pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada pekan lalu. Saat itu, Nusron menyampaikan alasan ketidakhadiran karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Namun, pada jadwal pemeriksaan ulang, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan. Hingga pemeriksaan tersebut dijadwalkan, KPK juga belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini,” ujar Budi.
KPK memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
(Yoga/Harianmuria.com)











