SLEMAN, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi terkait pengalokasian dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2022.
Artinya, dugaan penyelewengan dana darurat kebencanaan tersebut ditenggarai telah berjalan selama kurun waktu tiga hingga empat tahun terakhir.
“Ya, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun ditarik ke belakang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Padahal, Setyo menegaskan bahwa dana siap pakai memiliki peruntukan vital bagi masyarakat yang terdampak bencana dan seharusnya digunakan hanya untuk kondisi darurat.
“Jadi, kalau ada bencana, dana siap pakai ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak yang sifatnya darurat. Ya, pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana,” katanya.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB berhubungan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap yang terbagi dalam dua klaster pasal.
“Ada dua klaster ya. Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap,” terang Setyo.
Penerapan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) tersebut berkaitan dengan indikasi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Meski saat ini KPK belum menyangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian keuangan negara, Setyo mengakui hal itu sempat dibahas saat gelar perkara penentuan status para pihak yang ditangkap.
“Pasal 2 dan Pasal 3? Nah itu yang kemarin menjadi salah satu diskusi,” katanya mengakui.
Setyo pun menegaskan pihak penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal kerugian negara tersebut seiring berjalannya penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan bila nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, atau ada keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.
Adapun empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.
Editor: Asih











