JEPARA, Harianmuria.com – Dua titik tambang di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara tak memiliki izin alias ilegal.
Berdasarkan inspeksi Pemerintah Kabupaten Jepara, pada Selasa, 13 Oktober 2026, tambang ilegal di Desa Pancur salah satunya milik CV Muzza Makmur, Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo.
Tim mendapati 10 unit alat berat, terdiri atas tiga unit breaker atau penghancur batu dan tujuh unit ekskavator bucket. Sejumlah alat diketahui masih beroperasi untuk menunjang aktivitas penambangan.
Karena belum memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), kegiatan penambangan di lokasi itu dihentikan sampai perizinan resmi diterbitkan.
Titik tambang lainnya di Dukuh Bomo diketahui milik pria berinisial N. Saat sidak, tim tidak menemukan aktivitas pertambangan. Namun, terdapat dua alat berat berada di lokasi. Salah satunya diduga merupakan ekskavator bucket dalam kondisi rusak.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa garis pembatas keselamatan (safety line) yang dipasang Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026 sudah tidak ditemukan.
Tim juga melihat area bukaan tambang bertambah luas dibandingkan kondisi saat pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin tidak dapat dibiarkan berlangsung dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tegasnya.
Inspeksi tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan MBLB di Jepara.
Selain memastikan kepatuhan terhadap perizinan, pemeriksaan juga menyasar kewajiban pajak serta kondisi lapangan untuk mencegah kegiatan penambangan berlangsung di luar ketentuan.
Menurutnya, hingga inspeksi terbaru dilakukan, tambang milik N belum mengajukan perizinan. Sebelumnya pemilik sudah diarahkan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyelesaikan kewajiban pajak atas material MBLB yang telah digali, dimuat, dan dijual.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa











