SEMARANG, Harianmuria.com — Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti dalam persidangan.
Penegasan ini disampaikan Sudewo usai mengikuti sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/10/2026).
Sidang tersebut merupakan tanggapan JPU KPK Luhur Supriyohadi atas nota pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh materi pembelaan dan tetap pada tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Sudewo menilai replik dari jaksa hanya merupakan pengulangan dari tuntutan sebelumnya dan tidak didasarkan pada fakta persidangan secara utuh.
"Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama," kata Sudewo.
Menurut dia, sejumlah tuduhan terkait aliran dana kepadanya telah terbantahkan sepenuhnya di hadapan majelis hakim.
Termasuk mengenai dugaan penerimaan uang Rp450 juta dari Nur Hidayat dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh," ujarnya.
Ia juga menepis tuduhan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Sudewo mempertanyakan integritas pembuktian jaksa karena tidak pernah menunjukkan nomor seri uang dolar yang disebut berkaitan dengan barang bukti sitaan KPK.
"Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang dan unsurnya adalah fitnah," tegasnya.
Sudewo juga membantah dugaan penerimaan uang Rp721,5 juta serta Rp200 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak.
Terkait uang yang diterima Nur Hidayat sebesar Rp125 juta, ia menyebut keterangan persidangan menunjukkan dana tersebut murni merupakan dana sosial perusahaan atau CSR.
"Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali," jelasnya.
Sudewo lantas mempersoalkan sikap JPU yang dinilainya masih mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) alih-alih menggali kebenaran dari fakta-fakta persidangan.
"Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP enggak usah dia mengadakan persidangan," ujar Sudewo.
Terkait perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo kembali menegaskan bahwa ranah tersebut berada di luar kewenangan seorang bupati.
"Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa," pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Asih











