• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Sudewo Bantah Tuduhan Jaksa: Semua Terbantahkan di Persidangan

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2026
in News
103 1
Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan pesan kepada para simpatisannya usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026).

Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan pesan kepada para simpatisannya usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026).

801
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com — Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti dalam persidangan.

Penegasan ini disampaikan Sudewo usai mengikuti sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (7/10/2026).

Sidang tersebut merupakan tanggapan JPU KPK Luhur Supriyohadi atas nota pembelaan Sudewo dan tim kuasa hukumnya.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh materi pembelaan dan tetap pada tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,67 miliar. Jaksa juga menuntut pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sudewo menilai replik dari jaksa hanya merupakan pengulangan dari tuntutan sebelumnya dan tidak didasarkan pada fakta persidangan secara utuh.

"Replik, intinya tambahan tuntutan dari penuntut umum atau sanggahan dari pembela yang diajukan oleh advokat kami itu tidak ada bedanya dengan tuntutan yang disampaikan pada tanggal 21 September 2026. Sama," kata Sudewo.

Menurut dia, sejumlah tuduhan terkait aliran dana kepadanya telah terbantahkan sepenuhnya di hadapan majelis hakim.

Termasuk mengenai dugaan penerimaan uang Rp450 juta dari Nur Hidayat dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Nur Hidayat tidak pernah memberi uang kepada saya dan itu terbantahkan bahwa uang yang ditransfer dari Pak Syawal Hidayat ke rekeningnya Nur Hidayat itu masih utuh," ujarnya.

Ia juga menepis tuduhan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Sudewo mempertanyakan integritas pembuktian jaksa karena tidak pernah menunjukkan nomor seri uang dolar yang disebut berkaitan dengan barang bukti sitaan KPK.

"Jaksa penuntut umum tidak pernah membuktikan nomor seri tersebut. Jadi dia itu hanya asumsi, hanya narasi yang dikarang dan unsurnya adalah fitnah," tegasnya.

Sudewo juga membantah dugaan penerimaan uang Rp721,5 juta serta Rp200 juta yang dikaitkan dengan sejumlah pihak.

Terkait uang yang diterima Nur Hidayat sebesar Rp125 juta, ia menyebut keterangan persidangan menunjukkan dana tersebut murni merupakan dana sosial perusahaan atau CSR.

"Peruntukannya itu adalah untuk sosial, untuk CSR perusahaannya dan itu betul diwujudkan untuk pondok pesantren di daerah Yogyakarta. Itu tidak ada hubungannya dengan saya sama sekali," jelasnya.

Sudewo lantas mempersoalkan sikap JPU yang dinilainya masih mengandalkan berita acara pemeriksaan (BAP) alih-alih menggali kebenaran dari fakta-fakta persidangan.

"Kalau memang menunjuk BAP, menunjuk BAP-nya Nur Hidayat, menunjuk BAP-nya Dion, ya kalau memang menunjuk BAP enggak usah dia mengadakan persidangan," ujar Sudewo.

Terkait perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo kembali menegaskan bahwa ranah tersebut berada di luar kewenangan seorang bupati.

"Perangkat desa itu adalah kewenangannya desa, bukan kewenangan saya. Yang punya kewenangan pengisian perangkat desa itulah desa," pungkasnya.

Jurnalis: Rizky Syahrul

Editor: Asih

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita nasional
SummarizeShare58SendShare
Previous Post

4.813 Buruh Rokok dan Petani Tembakau Jepara Terima BLT Total Rp2,88 Miliar

Next Post

Salat Istisqa dan Distribusi Air Bersih Jadi Ikhtiar Pemkab Banjarnegara Hadapi Kekeringan

Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Mendes PDT Yandri Susanto bersama sejumlah Menteri/Menko hadir dalam Trade Expo Indonesia 2026.

Tembus Pasar Global, Mendes Yandri Minta Desa Dorong Hilirisasi Pala

by Redaksi
15 Oktober 2026
519

TANGERANG, Harianmuria.com — Langkah strategis hilirisasi produk desa, khususnya komoditas pala, dinilai berpeluang besar untuk dapat bersaing dengan baik di kancah internasional. Pengembangan produk olahan bernilai tambah tinggi...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

by Redaksi
15 Oktober 2026
525

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar...

Bupati Klaten: Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

by Redaksi
15 Oktober 2026
536

JAKARTA, Harianmuria.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo melakukan tindak pidana penyuapan terhadap oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan proses audit.Dugaan penyuapan...

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Mendes PDT Yandri Susanto, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, beserta jajaran menteri dan pimpinan lembaga foto bersama usai peluncuran/penyerahan dokumen strategi pemberdayaan masyarakat pada Dialog Nasional Pemberdayaan di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sinergi Lintas Sektor untuk Entaskan Kemiskinan, Kemendes PDT Dorong Pemberdayaan Desa

by Redaksi
14 Oktober 2026
519

JAKARTA, Harianmuria.com — Pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor untuk entaskan kemiskinan dan meratakan perekonomian nasional dari tingkat desa. Kolaborasi erat ini digalang oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
526
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • DPU Semarang Keruk 33 Sungai Hingga Benahi Drainase Jelang Musim Hujan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Pemeriksaan Nasi Jangkrik difokuskan pada deteksi dini berbagai kondisi kehamilan berisiko tinggi

RSUD Kudus Perluas Program Nasi Jangkrik, Ibu Hamil Risti Dilayani Lebih Cepat

21 Juli 2025
741
ACARA : Ikatan Jamaah Masjid Warosatul Anbiya (IJMA) Desa Asempapan, Kecamatan Trangkil mengadakan Gema Sholawat ( Istimewa I Harianmuria.com )

Peringati Maulid Nabi dan HSN, IJMA Asempapan Gelar Gema Sholawat

25 Oktober 2022
586

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya