KUDUS, Harianmuira.com – Operasional tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kabupaten Kudus dihentikan sementara. Penghentian ini merupakan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) per Minggu, 4 Oktober 2026.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo mengatakan, alasan pemberhentian sementara tujuh SPPG itu yakni karena ada masalah administrasi terkait data penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).
Ia menyebut, ada aturan baru dari BGN terkait data penerima manfaat yang belum diperbaharui oleh ketujuh SPPG tersebut.
“Jadi ada masalah administrasi yang katanya datanya invalid. Jadi data yang ada di Dapodik dan BGN itu tidak sesuai. Kemungkinan bisa saja karena ada penerima manfaat dari SPPG itu yang nomor induknya belum terdata di aplikasi BGN,” katanya, Senin, 5 Oktober 2026.
Ketujuh dapur itu yakni SPPG Kudus Bae Gondangmanis, SPPG Kudus Dawe Margorejo, SPPG Kudus Jati Ngembal Kulon, SPPG Kudus Kaliwungu Karangampel, SPPG Kudus Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi dan SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi 6.
“Tujuh SPPG tersebut hanya disuspend sementara, tidak ada yang permanen,” ucapnya.
Wahyu mengatakan, SPPG yang mendapatkan sanksi tersebut sudah menindaklanjuti masalah terkait data tersebut. Masing-masing Kepala SPPG diminta berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPG Daerah dan Koordinator Regional Jawa Tengah.
“Harapan kami permasalahan administrasi ini bisa selesai hari ini,” katanya.
Terpisah, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kudus, Febria Suryaningrum juga membenarkan adanya pemberhentian operasional sementara itu. Ia menyebut, pemberhentian ini dilakukan usai adanya pendataan dari pusat data dan informasi BGN.
“Tujuh SPPG yang tersuspend sementara, karena pendataan dari pusat data dan informasi BGN,” ujarnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus/Lingkar Network
Editor: Utia Lil










