PATI, Harianmuria.com – Upaya mencegah korupsi dapat diawali dengan memahami beragam bentuk dan modusnya, seperti gratifikasi hingga benturan kepentingan dalam pengadaan.
Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi dalam Seminar dan Penyuluhan Hukum yang digelar Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Pati melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia di Ruang Pragola Kabupaten Pati, Minggu, 4 Oktober 2026.
Lebih dari 100 peserta mengikuti kegiatan tersebut, diantaranya dari jajaran pimpinan cabang ‘Aisyiyah se-Kabupaten Pati, kader Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Guru ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (IGABA), serta Korp Mubalighat ‘Aisyiyah.
“Tujuan seminar ini membuka wawasan kader ‘Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, IGABA dan IPM tentang korupsi. Tambah wawasan dan ilmunya, supaya ke depannya tidak melakukan hal-hal seperti itu,” ungkap Ketua PDA Kabupaten Pati Tjahjani Hasana.
Menurut Tjahjani, materi tersebut penting disampaikan kepada tiap kader karena selama ini korupsi hanya dikenali dari kasus-kasus yang diberitakan di televisi. Padahal, kata dia, terdapat berbagai bentuk perbuatan yang masuk dalam kategori korupsi dan berpotensi terjadi di lingkungan sehari-hari.
“Jangan-jangan yang kita lakukan tanpa disadari itu korupsi, seperti gratifikasi dan sebagainya. Kita ingin tahu bentuknya seperti apa,” katanya.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Pati Imam Subaweh Arifin menjelaskan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya penerangan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia memaparkan, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 30 bentuk tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh kelompok.
“Di antaranya kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi,” sebutnya.
Imam berharap kader ‘Aisyiyah dapat menjadi kepanjangan tangan Kejaksaan Negeri Pati dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Harapan kami dari kejaksaan, aisyiah ini kepanjang tangan dari Kejaksaan Negeri Pati kepada masyarakat, untuk menerangkan hukum kepada masyarakat tentang bahanya tindak pidana korupsi,” bebernya.
Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Imam Sofyan menilai pendidikan hukum bagi kader penting sebagai bekal untuk diteruskan kepada keluarga dan masyarakat sekitar.
“Dari sini peserta lebih memahami aturan-aturan dan bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network/Fahtur Rohman
Editor: Sekar











