BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sekitar Rp700 miliar untuk pembayaran ganti kerugian lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko di Kabupaten Blora.
Dana tersebut diperuntukkan bagi lahan sekitar 392 hektare yang berada di lima desa terdampak proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal pembayaran karena proses pengadaan tanah masih berlangsung.
Tahapan pengadaan tanah kini memasuki musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, mengatakan tahapan awal musyawarah telah dimulai pada 17 September 2026.
Musyawarah pertama tersebut dilakukan terhadap 17 bidang tanah di Desa Mendenrejo. Dalam pertemuan itu, masyarakat terdampak menyepakati pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.
“Dalam pengadaan tanah ada tiga bentuk. Masyarakat sebagai terdampak akan diberikan tiga pilihan, pertama berupa uang, kedua berbentuk tanah pengganti, atau ketiga berbentuk saham dan atau bentuk lainnya,” jelas Elvyn.
Setelah bentuk ganti kerugian disepakati, tahapan akan dilanjutkan dengan proses validasi sebelum masuk ke proses berikutnya.
Secara keseluruhan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko di wilayah Blora mencakup sekitar 1.088 bidang. Sebanyak 381 bidang telah diumumkan, sementara 17 bidang di Desa Mendenrejo telah masuk tahap penilaian.
Adapun lima desa yang terdampak terdiri atas Desa Mendenrejo dengan 17 bidang, Ngrawoh 364 bidang, Nginggil 192 bidang, Nglebak 372 bidang, dan Megeri sebanyak 143 bidang.
Dari keseluruhan bidang tersebut, luas lahan yang diperkirakan terdampak mencapai sekitar 392 hektare. Setelah Mendenrejo, proses musyawarah akan dilanjutkan secara bertahap di Desa Ngrawoh, Nginggil, Nglebak, dan Megeri.
“Kami berharap seluruh tahapan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dapat diselesaikan pada 2026. Sementara untuk keseluruhan proses pengadaan tanah, ditargetkan dapat dituntaskan pada 2027,” ujarnya.
Terkait nilai anggaran, Elvyn menegaskan angka sekitar Rp700 miliar tersebut masih merupakan estimasi awal. Nilai yang diterima masing-masing pemilik lahan nantinya ditentukan berdasarkan hasil penilaian dan validasi.
Hingga kini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blora belum dapat memastikan waktu pencairan ganti kerugian. Pembayaran masih menunggu seluruh tahapan pengadaan tanah diselesaikan, mulai inventarisasi, pengumuman, penilaian, validasi, hingga musyawarah dengan warga terdampak.
“Kami meminta masyarakat terdampak bersabar karena proses pengadaan tanah membutuhkan sejumlah tahapan dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Terlebih, pembangunan Bendungan Karangnongko berstatus sebagai Program Strategis Nasional (PSN),” jelasnya.
BPN Blora juga memastikan proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka. Masyarakat terdampak tetap diberi ruang untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan apabila terdapat data maupun proses yang dinilai belum sesuai.
“Kami berharap dengan seluruh proses tahapan ini masyarakat dapat bersabar. Kami minta waktu sebentar dan tetap kita usahakan asas keterbukaan, kemudian ada sanggahan,” pungkasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











