• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

3 Kepala Desa di Pati Dituntut Pidana Hingga 7,5 Tahun Pada Kasus Sudewo

ulfa puspa by ulfa puspa
24 September 2026
in Pati, Hukum & Kriminal, News
71 2
Suasana sidang tuntutan terdakwa tiga kepala desa Kabupaten Pati dalam Kasus Bupati nonaktif Sudewo terkait pemerasan calon perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 23 September 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

Suasana sidang tuntutan terdakwa tiga kepala desa Kabupaten Pati dalam Kasus Bupati nonaktif Sudewo terkait pemerasan calon perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 23 September 2026. (Rizky Syahrul/Harianmuria.com)

561
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun terhadap kepala desa di Kabupaten Pati dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewo.

Jaksa, Luhur Supriyohadi, Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 23 September 2026, mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga terdakwa dimaksud adalah Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, dan Sukarjan Kepala Desa Sukorukun.

“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara

JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti memeras calon perangkat desa dengan nominal bervariasi sehingga terkumpul sejumlah Rp2,495 miliar.

Abdul Suyono dituntut paling berat, yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.

JPU meminta agar denda dibayarkan dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara pelelangan serta penyitaan harta atau pendapatan para terdakwa akan dilakukan jika denda tidak dibayar.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” katanya.

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Perangkat Desa

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut, JPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa.

Jaksa menilai Sumarjiono yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Bupati Sudewa berhak memperoleh keringanan hukuman.

“Terdakwa satu Sumarjiono ditetapkan sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama terdakwa Sudewo. Terdakwa tiga Sukarjan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut JPU.

Sementara itu, terhadap Abdul Suyono, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

“Terdakwa dua Abdul Suyono tidak menyesali perbuatannya.”

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

Adapun masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan selain dari tim penasihat hukum.

“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.

Hal serupa disampaikan tim penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan. Keduanya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam persidangan.

“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.

Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiKasus pemerasankepala desapatiperangkat desa
SummarizeShare40SendShare
Previous Post

Kerapu Raja Ampat Diserbu Pasar Hong Kong, Volume Ekspor Meroket!

Next Post

Polemik JPTP Rembang Masuk Penyidikan, Sejumlah Pejabat BKD Dipanggil Polda

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
529

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
646

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
603

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

Monitor Penataan Trotoar Jalan Sudirman Pati, Kementerian PU Pastikan Sesuai Spek

by ulfa puspa
8 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Penataan Bangunan, Permukiman, dan Kawasan, Dika Dwi Angga,meninjau proyek penataan trotoar Jalan Sudirman, Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
528
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
526
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
545

TRENDING HARI INI

  • SPPG di Kendal Wajib Ambil Telur dari Peternak Lokal dengan Harga Rp26 Ribu

    Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pekan Batik Nusantara 2026 di Kota Pekalongan Pertemukan Pelaku UMKM dari Berbagai Daerah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Ilustrasi CCTV ETLE dalam operasi Zebra Candi 2022. (Freepik/Harianmuria.com)

Kena Tilang ETLE? Simak Cara Urus Pembayaran Denda dan Persidangannya

13 Oktober 2022
603
Candi Kayen, Situs Cagar Budaya peninggalan Hindhu Budha yang masih ada sampai sekarang. (Google Map/Harianmuria.com)

Candi Kayen, Situs Cagar Budaya Peninggalan Hindu Budha di Pantai Utara Jawa

1 Oktober 2022
892

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya