SEMARANG, Harianmuria.com – Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun terhadap kepala desa di Kabupaten Pati dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewo.
Jaksa, Luhur Supriyohadi, Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, 23 September 2026, mengatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa dimaksud adalah Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo, dan Sukarjan Kepala Desa Sukorukun.
“Terdakwa satu Sumarjiono, terdakwa dua Abdul Suyono, dan terdakwa tiga Sukarjan bersama-sama dengan Sudewa alias Sudewo selaku Bupati Pati telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan,” ujarnya.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akan Ajukan Pledoi Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara
JPU menyebut ketiga terdakwa terbukti memeras calon perangkat desa dengan nominal bervariasi sehingga terkumpul sejumlah Rp2,495 miliar.
Abdul Suyono dituntut paling berat, yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sukarjan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
JPU meminta agar denda dibayarkan dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sementara pelelangan serta penyitaan harta atau pendapatan para terdakwa akan dilakukan jika denda tidak dibayar.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” katanya.
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus DJKA dan Perangkat Desa
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut, JPU menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa.
Jaksa menilai Sumarjiono yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Bupati Sudewa berhak memperoleh keringanan hukuman.
“Terdakwa satu Sumarjiono ditetapkan sebagai saksi mahkota untuk perkara atas nama terdakwa Sudewo. Terdakwa tiga Sukarjan menyesali perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut JPU.
Sementara itu, terhadap Abdul Suyono, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
“Terdakwa dua Abdul Suyono tidak menyesali perbuatannya.”
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Adapun masing-masing terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan selain dari tim penasihat hukum.
“Kami dari tim penasihat hukum akan membuat sendiri, terdakwa Sumarjiono juga akan membuat sendiri,” ujar kuasa hukum Sumarjiono kepada majelis hakim.
Hal serupa disampaikan tim penasihat hukum Abdul Suyono dan Sukarjan. Keduanya juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dalam persidangan.
“Untuk kami juga sama. Kami membuat sendiri. Masing-masing terdakwa kami juga akan mau menyampaikan juga,” ujar kuasa hukum Abdul Suyono dan Sukarjan.
Jurnalis: Rizky Syahrul/Lingkar Network
Editor: Ulfa











