PATI, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membahas dan menyusun materi aturan pengisian jabatan kepala desa, perangkat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan pembahasan Rancangan Perda tentang Pengisian Jabatan Pemerintahan Desa hingga 22 September 2026 masih berjalan.
Narso mengatakan ada tiga tema utama yang dibahas pada perda tersebut, yakni pilkades, perangkat desa dan BPD. Ketiga tema tersebut akan diatur secara lebih rinci.
“Kemarin kita sudah ada kajian, untuk tahapan-tahapan sudah kita lalui. Secara rinci nanti ada di perda,” terangnya.
Menurut Narso, dewan menargetkan pembahasan rancangan Perda Pengisian jabatan kades, perades dan BPD selesai pada November 2026.
“Perda itu kita targetkan selesai tahun ini, November semoga saja terealisasi soal perangkat desa. Ini nanti kan ada tiga tema yang kita susun, ada pilkades, perangkat desa, dan BPD,” sambungnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, mengungkapkan bahwa dewan merancang penyesuaian perda tentang desa agar sinkron dengan peraturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan ini relevan dengan kondisi di Pati dimana ada sejumlah kekosongan kursi perangkat desa serta kepala desa yang hampir habis masa jabatannya. (adv)
Jurnalis: Arif Febriyanto/Lingkar Network
Editor: Ulfa











