SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah mencatat piutang pajak di Jateng cukup besar mencapai 2,4 triliun berdasarkan hasil audit tahun 2025.
Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi, mengatakan besarnya piutang pajak mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu pemprov berkoordinasi dengan kepala desa untuk meningkatkan kepatuhan warga membayar pajak.
Menurutnya, pembayaran pajak warga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemeliharaan fasilitas umum di daerah.
“Prioritas kita kali ini penekanannya pada sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Selain itu kita bekerjasama dengan kepala desa bagaimana untuk meningkatkan para wajib pajak agar dapat melaksanakan kegiatan pembayaran pajak,” katanya di Semarang, Kamis, 17 September 2026.
Adapun realisasi penerimaan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru 64,06 persen dari target Rp2,1 triliun pada 2026.
Masrofi menjelaskan bahwa penerimaan pajak BBNKB berasal dari kendaraan baru atau BBNKB I. Sedangkan untuk, BBNKB II atau bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
“Persentase terbanyak otomatis BBNKB satu karena terbaru. Kalau BBNKB dua itu kosong jadi kita gratiskan, yang balik nama kendaraan bekas itu kita kosong. Jadi kita penerimaanya hanya dari kendaraan baru,” terangnya.
Selain BBNKB, Bapenda Jateng menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 Rp4,3 triliun. Hingga bulan September, baru terkumpul Rp2,47 triliun atau 56,56 persen.
Untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan, pemerintah mendorong pameran mobil maupun kendaraan roda dua untuk mengakselerasi pendapatan melalui BPNKB.
“Semakin banyak penjualanya di Jawa Tengah otomatis mendongkrak pajak kendaran baru termasuk juga BPNKB-nya yang nilainya juga cukup besar. Jadi event-event seperti dalam waktu dekat ini yakni GIAS (pameran mobil) sangat bagus sekali karena membuat minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Di sisi lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak, pemerintah menyelenggarakan Program Gebyar Hadiah Samsat Jateng 2026 Periode II.
Program ini sedang berlangsung untuk wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah pada periode 1 Juni hingga 30 November 2026.
“Tujuan utama program Gebyar Hadiah Samsat Jateng adalah memberikan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat Jawa Tengah yang taat dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor dengan total hadiah Rp495 juta dalam bentuk Tabungan Bima Bank Jateng,” katanya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











