JAMBI, Harianmuria.com – Pasar internasional kian meminati hasil komoditas perkebunan lokal, salah satunya pinang Jambi.
Berdasarkan data sertifikasi resmi Karantina Jambi, angka ekspor pinang Jambi mencatatkan tren kenaikan drastis dalam tiga tahun terakhir, didukung oleh kapasitas produksi puluhan ribu ton milik puluhan ribu petani daerah.
Kenaikan volume serta nilai ekonomi komoditas ini dikawal langsung oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui jaminan standar kesehatan dan keamanan hayati untuk menembus persaingan antarnegara.
Berdasarkan data sertifikasi Karantina Jambi, kinerja ekspor pinang Jambi menunjukkan tren peningkatan yang sangat pesat. Pada 2024, tercatat sebanyak 804 kali pengiriman dengan nilai ekonomi sebesar Rp632,8 miliar.
Performa ini melompat signifikan pada 2025 dengan total pengiriman yang menghasilkan nilai lebih dari dua kali lipat, yakni mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, hingga periode 2026 yang sedang berjalan, ekspor pinang Jambi telah berhasil membukukan nilai Rp787,9 miliar melalui 421 kali pengiriman.
Potensi tonase komoditas tersebut disokong langsung oleh basis produksi lokal. Pada 2025, total produksi pinang di Provinsi Jambi tercatat mencapai 32.388 ton yang bersumber dari 28.617 kepala keluarga petani.
Pertumbuhan angka eksportasi ini diperkuat oleh kualitas varietas unggulan daerah, yakni Pinang Betara, yang resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis pada Juni 2026.
Sertifikasi ini menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persyaratan sanitari dan fitosanitari dunia.
“Karantina hadir untuk memastikan seluruh komoditas pertanian dan perikanan tanah air memenuhi standar sanitari dan fitosanitari internasional. Dengan jaminan kesehatan dan keamanan hayati, produk lokal akan memiliki daya saing tinggi dan hambatan dagang di pasar global dapat diminimalisir,” kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang, Rabu, (26/8/2026).
Pengawasan mutu ini menjadi krusial mengingat negara tujuan ekspor utama seperti India menerapkan proteksi ketat, seperti tarif impor 100 persen dan Minimum Import Price (MIP) sebesar INR 351 per kilogram.
Kepala International Trade Promotion Center (ITPC) Chennai, India, Amesta Yisca Putri, menegaskan pemenuhan standar karantina menjadi syarat mutlak menembus hambatan regulasi tersebut.
Keberhasilan pencapaian volume ekspor ini dirasakan langsung oleh para pelaku bisnis lokal. Salah satu eksportir, PT Bintang Timur Serumpun, mencatat realisasi lebih dari 600 kontainer ekspor sejak 2021 berkat pendampingan dokumen resmi seperti Phytosanitary Certificate, Certificate of Origin, dan Fumigation Certificate.
Guna mempertahankan grafik positif tersebut, Barantin terus memperluas program edukasi dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha kecil menengah.
Di sisi lain, Kepala PPSDM Karantina Wisnu Wasisa Putra menegaskan prioritas penguatan jaringan rantai pasok daerah melalui program webinar Go Ekspor dan Klinik Ekspor.
“Melalui Klinik Ekspor dan penguatan layanan sertifikasi karantina, kami ingin memastikan komoditas yang diekspor tidak hanya memenuhi persyaratan, tetapi juga dapat diterima hingga negara tujuan. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan bersama dan memperkuat posisi komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional,” ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan, UMKM memegang peranan kunci dalam menopang volume pengiriman komoditas ke luar negeri.
“UMKM adalah tulang punggung rantai pasok komoditas seperti pinang. Karena itu, sesuai dengan tugas PPSDM Karantina dalam memberikan pembelajaran pada sertifikasi ekspor karantina terhadap pihak lain ini, akan terus memperluas program pendampingan teknis dan literasi ekspor, agar pelaku usaha kecil dan menengah mampu memenuhi standar karantina domestik sekaligus persyaratan ketat negara tujuan,” katanya.
Editor: Asih











