BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kericuhan berujung pengeroyokan terhadap dua anggota polisi yang sedang menjalankan tugas pengamanan karnaval HUT ke-81 RI di Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa beberapa saksi.
“Termasuk yang video beredar. Proses akan kita tuntaskan dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” ujar AKBP Inggal, Senin, 24 Agustus 2026.
Diungkapkan, saat ini dua anggota polisi yang menjadi korban telah kembali ke rumah, setelah menjalani perawatan medis. Ia mengungkapkan bahwa kedua korban mengalami beberapa luka akibat hantaman benda tumpul.
“Ada luka di pelipis dan bekas hantaman benda tumpul, dalam hal ini dipukul,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, 3 warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak menempuh proses perdamaian antara dengan pihak yang terlibat. Sehingga Polres Blora memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan usut tuntas sampai selesai,” tegasnya.
Diketahui, kericuhan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30. Saat itu, karnaval hampir selesai dan peserta terakhir menampilkan kesenian barongan.
Keributan dipicu ejekan terhadap kelompok barongan. Gesekan kemudian terjadi antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Dua anggota polisi yang berupaya melerai justru ikut menjadi sasaran.
Polisi langsung mengamankan 11 warga yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Adapun kedua polisi yang menjadi korban mengalami luka dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas Rowobungkul sebelum diperbolehkan pulang.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Sekar











