BLORA, Harianmuria.com – Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten Blora.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan DTSEN terus diperbarui secara berkala sehingga posisi desil setiap keluarga dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran.
“Perubahan desil terjadi karena DTSEN masih bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga bulan. Sejumlah masyarakat juga melaporkan kepada kami adanya perubahan desil,” kata Luluk di Blora, Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia mencontohkan warga yang sebelumnya berada pada Desil 1 hingga Desil 4 dapat bergeser ke Desil 6 atau Desil 7 setelah pembaruan data. Pergeseran tersebut perlu diperhatikan karena dapat berdampak terhadap penerimaan bantuan sosial maupun program lain, termasuk status Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk memastikan data mencerminkan kondisi warga sebenarnya, Dinsos P3A bersama pemerintah desa melakukan verifikasi langsung di lapangan. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri perubahan data yang dinilai tidak sesuai.
“Meski jumlah anomali dalam setiap periode pemutakhiran tidak mencapai ratusan ribu, pemerintah tetap harus bergerak cepat menangani perubahan data,” ujarnya.
Berdasarkan rekapitulasi DTSEN Kabupaten Blora per 19 Agustus 2026, terdapat 337.447 keluarga yang mencakup 928.909 individu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.949 keluarga atau 52,1 persen berada pada Desil 1 hingga Desil 5. Kelompok tersebut mencakup 487.955 individu.
Rinciannya, Desil 1 terdiri atas 43.087 keluarga dengan 110.817 individu. Desil 2 mencakup 40.678 keluarga dan 114.087 individu. Kemudian Desil 3 sebanyak 30.491 keluarga dengan 88.509 individu, Desil 4 sebanyak 28.417 keluarga dengan 80.095 individu, serta Desil 5 sebanyak 33.276 keluarga dengan 94.447 individu.
Sementara kelompok Desil 6 hingga Desil 10 tercatat sebanyak 147.976 keluarga dengan total 419.321 individu.
Luluk mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses verifikasi dan pembaruan data. Pemeriksaan lapangan serta Sensus Ekonomi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketepatan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bagi warga yang mendapati perubahan desil yang dianggap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, Luluk meminta segera menyampaikan keberatan melalui fitur Cek Bansos. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui operator desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Usulan perubahan data tersebut selanjutnya diteruskan kepada BPS untuk dilakukan verifikasi dan pemutakhiran desil,” ujarnya.
Luluk menjelaskan DTSEN mulai digunakan sekitar Maret 2025 untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem baru tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data sosial ekonomi agar pemetaan kelompok rentan dan penentuan sasaran program bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat.
“Perubahan sistem pendataan tersebut dilakukan untuk menghasilkan data sosial ekonomi yang lebih akurat, terpadu, dan mutakhir, khususnya dalam memetakan kelompok rentan serta calon penerima bantuan sosial,” pungkasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid











