PATI, Harianmuria.com – Ratusan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Pati, Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi yang digelar bertepatan dengan reuni akbar aksi 13 Agustus tersebut diikuti sejumlah aktivis, salah satunya eks Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
Dalam aksinya, AMPB mendesak DPRD Pati mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Massa menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan koruptor kepada masyarakat.
Koordinator aksi, Teguh Istiyanto meminta DPRD Pati mengambil sikap konkret dengan menggelar rapat paripurna untuk menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh.
Teguh juga sempat menemui pimpinan DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi massa. AMPB berharap DPRD meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI dan pemerintah pusat.
Diberitakan sebelumnya, AMPB membawa sejumlah tuntutan dalam aksi reuni 13 Agustus. Diantaranya yakni menuntut pemberantasan korupsi secara tegas, jaminan kesehatan dan pendidikan bagi warga miskin, serta pejabat yang tidak pro-rakyat dilengserkan.
Mereka juga mendorong pengesahan UU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak bagi UMKM dan pedagang kaki lima (PKL), serta pajak opsen PKB dan opsen BBNKB.
DPRD Pastikan Tuntutan AMPB Ditindaklanjuti
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyambut baik kedatangan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Pati. Ia memastikan tuntutan massa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun DPRD akan ditindaklanjuti.
Ali menjelaskan, aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Salah satu tuntutan massa yakni terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Pati mewakili teman-teman DPRD Kabupaten Pati menyambut baik dengan kedatangan panjenengan di DPRD Kabupaten Pati pada sore hari ini,” ujar Ali.
Terkait tuntutan pengesahan UU Perampasan Aset, Ali menyatakan pihaknya mendukung. Namun, kewenangan untuk memproses dan mengesahkan regulasi tersebut berada di pemerintah pusat.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya.
Ali menambahkan, DPRD Pati terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aspirasi yang disampaikan massa.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar











