PALU, Harianmuria.com – Pengawasan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, diperkuat Balai Karantina Indonesia (Barantin) setelah penerbangan langsung internasional Palu-Guangzhou, Tiongkok, mulai beroperasi.
Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan barang bawaan penumpang untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati Indonesia.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Alfian, menekankan meningkatnya mobilitas penumpang di bandara harus dibarengi dengan sistem pengamanan yang efektif.
Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, khususnya hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit.
“Komitmen kami jelas, Karantina hadir untuk menjaga negeri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami pastikan layanan dilaksanakan secara cepat dan profesional, namun tetap mengedepankan perlindungan maksimal terhadap sumber daya hayati Indonesia,” ujar Alfian di Palu, Selasa, (11/8/2026).
Pengetatan pengawasan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, dipastikannya tidak menghambat kelancaran pelayanan publik.
“Perlindungan maksimal karantina bukan berarti mempersulit masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga pertanian, peternakan, perikanan, lingkungan, dan perekonomian daerah,” katanya.
Barantin juga memastikan ketelitian petugas dalam memastikan barang yang masuk akan selalu memenuhi persyaratan karantina.
“Kecepatan layanan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan, karena setiap tindakan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya melindungi negeri,” tegasnya.
Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie melayani rute penerbangan Palu-Guangzhou, Tiongkok sejak pekan lalu. Penerbangan langsung internasional ini dilayani oleh Garuda Indonesia dan China Southern Airlines.
Dengan dibukanya rute internasional tersebut, pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap komoditas yang masuk dari luar negeri akan diperiksa untuk memastikan tidak membawa ancaman terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, maupun lingkungan.
Apabila petugas menemukan hewan, ikan, tumbuhan atau produk turunannya yang tidak memenuhi persyaratan karantina, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya melalui pemusnahan menggunakan quarantine bin untuk mencegah potensi hama dan penyakit masuk serta menyebar di wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan beroperasinya penerbangan internasional, Karantina Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga keamanan hayati. Penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya dari luar negeri diminta memastikan seluruh barang telah memenuhi persyaratan karantina.
“Karantina Sulawesi Tengah terus berkomitmen untuk hadir memberikan layanan cepat, optimal, profesional, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan memastikan setiap hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya yang dibawa dari luar negeri telah memenuhi persyaratan karantina,” ujar Alfian.
Editor: Asih











