SEMARANG, Harianmuria.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) di dua perusahaan garmen, PT Victory Apparel di Kota Semarang dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan 807 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang mengalami PHK. Untuk menyelesaikan hak-hak para pekerjanya, pada tahap pertama sebanyak 407 orang telah melakukan mediasi dengan pihak pengusaha.
“Dari 407 itu, 200 orang sudah menerima dengan pesangon 0,5% dan hak-haknya dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. 200 orang lainnya masih nego karena selain pesangon 0,5% itu, para pekerja masih melakukan nego dengan minta sedikit tambahan. Lah, yang 400 lainya nanti pada tahap kedua,” ujar Aziz dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 26 Juli 2026.
Terus Merugi, PT Samwon Jepara Hanya Beri Pesangon 50 Persen
Sementara itu, nasib 600 karyawan PT Samwon Busana Indonesia Jepara yang ter-PHK sudah mediasi. Hasil kesepakatannya, hak-hak karyawan diberikan pada 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mediasi dilakukan dengan dinas Kabupaten Jepara dan kami pengawas ketenagakerjaan juga memonitor. Masing-masing dinas itu menginformasikan untuk para pekerja buruh yang terkena PHK itu sudah diberikan informasi mengenai lowongan-lowongan yang ada di wilayah tersebut untuk bisa diakses gitu,” ungkapnya.
Aziz menjelaskan PHK di dua perusahaan garmen tersebut terjadi karena sejumlah hal, diantaranya dampak setelah Covid-19, menurunnya permintaan buyer, serta harga bahan baku.
Sebelumnya, kantor akuntan publik telah mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, perusahaan garmen itu benar-benar rugi.
“Kalau yang PT Samwon mengalami kerugian selama lima tahun berturut-turrut. Nah, kalau yang PT Victory Apparel juga mengalami kerugian di akhir tahun 2025 kalau tidak salah,” jelasnya.
Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026
Disnakertrans Jateng menegaskan bahwa PHK merupakan jalan terkahir apabila kondisi perusahaan krisis setelah melalui hasil audit, pengawalan, dan identifikasi.
“Maka ketika mengalami kesulitan itu selalu kita sampaikan PHK itu adalah alternatif terakhir, tutup itu adalah alternatif terakhir. Dan dua perusahaan itu menutup perusahaannya menutup setelah melalui beberapa tahap. Mulai dari yang dirumahkan, ada yang jam kerjanya dikurangi dan lemburnya jadi tidak ada. Proses itu sudah dijalankan,” ungkapnya.
Setelah PHK, pemerintah memastikan seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga hak normatif lainnya, dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“JHT-nya sudah berproses ya berarti itu kan BPJS. Terus JKP jaminan kehilangan pekerjaan itu juga berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan. Terus ada pesangon dan hak yang lainnya itu. Itu kita pastikan supaya perusahaan memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa











