BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora mengungkap belum ada informasi jadwal penempatan Pasar Ngawen.
Kepala Dindagkop UKM Blora, Kiswoyo, mengatakan penempatan pasar bisa segera dilakukan hanya apabila ada desakan atau kondisi mendesak dari para pedagang. Sedangkan mekanisme secara umumnya menunggu serah terima.
“Kalau sudah selesai (pembangunan) biasanya gini, kalau sudah selesai Clear, baru ada BAST (Berita Acara Serah Terima). Kalau sebelum BAST, selama mendesak diperbolehkan,” ujar Kiswoyo, Jumat, 24 Juli 2026.
Selain itu, jika pasar ditempati sebelum ada BAST, pihak dinas juga tidak bisa menarik retribusi dari para pedagang Pasar Ngawen.
“Sebelum ada BAST belum berani memunggut retribusi. Sebelum ada penyerahan secara materiil,” ungkapnya.
Kiswoyo menyampaikan bahwa begitu pembangunan rampung pihaknya akan mengatur penataan Pasar Ngawen terlebih dahulu. Namun, untuk saat ini, pembangunan masih belum selesai.
Menurutnya, keterlambatan pembangunan pasar merupakan tugas Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah meskipun pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Dindagkop UKM Blora hanya sebagai tim teknis.
Terkait molornya pembangunan ulang Pasar Ngawen, kata Kiswoyo, akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk perpanjangan merupakan kewenagan provinsi, tergantung dari PPKom-nya (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.
Meskipun pembangungan molor, menurutnya belum ada keluhan dari pedagang yang masuk ke dinas.
“Selama ini belum ada keluhan dari pedagang. informasi selesai itu sesuai jadwal 18 juli, tapi sekarang belum selesai,” ujarnya.
Anggaran proyek pembangunan ulang Pasar Ngawen memiliki yakni Rp30 miliar. Pembangunan masih berlangsung pada Sabtu, 25 Juli 2026 dan telah molor dari target semula pada 14 Juli 2026.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana PT Arss Baru KSO CV Giri Nusa Konsultan harus menanggung denda harian mencapai Rp 30 juta.
Jurnalis: Eko wicaksono
Editor: Ulfa










