SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memperketat pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) untuk memastikan hunian bersubsidi tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Langkah itu dilakukan melalui penguatan administrasi, kepastian hukum, serta peningkatan pengawasan terhadap penghuni.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penataan pengelolaan rusunawa tidak semata berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial para penghuni.
“Rusunawa merupakan pusat kehidupan bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit, ada masyarakat yang menjadikannya tempat tinggal utama. Penanganan dan pembenahan yang kami lakukan memprioritaskan aspek kemanusiaan serta kondisi sosial penghuni di samping tertib administrasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Pipie, Jumat, 24 Juli 2026.
Pipie mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi pengelolaan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan di lingkungan rusunawa. Permasalahan tersebut meliputi dugaan pengalihan sewa secara ilegal, penghunian tanpa izin, ketidaksesuaian data administrasi, hingga praktik percaloan.
Atas temuan tersebut, Pipie mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun pengalihan hak atas unit rusunawa di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan transaksi atau pengalihan unit rusunawa secara informal. Pengalihan tanpa dasar administrasi yang jelas dapat merugikan masyarakat. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku,” tuturnya.
Pipie menjelaskan, pengelolaan rusunawa di Kota Semarang saat ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dijadikan dasar hukum.
Ia mengatakan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusun, penertiban administrasi penghuni dan penagihan retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni yang sah namun mengalami kesulitan ekonomi, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif melalui pendataan ulang, pembinaan, serta pencarian solusi bersama.
Di sisi lain, pihaknya juga terus mengembangkan layanan digital melalui aplikasi e-Rusun untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan pelayanan administrasi bagi penghuni. Melalui sistem tersebut, bukti pembayaran maupun dokumen administrasi dapat dikirim melalui WhatsApp dan email sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri.
“Kami terus mengoptimalkan e-Rusun agar layanan kepada penghuni lebih mudah dan transparan. Dokumen yang dibutuhkan dapat dikirim langsung melalui WhatsApp dan email, sehingga penghuni dapat mencetaknya secara mandiri. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami melakukan efisiensi penggunaan kertas,” pungkasnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid











