DELI SERDANG, Harianmuria.com – Sebanyak 82 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah hasil deportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenanjung Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Kamis, 24 Juli 2026. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) langsung melakukan pendampingan menyeluruh.
Mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, pendataan, layanan kesehatan, konsumsi, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal dilakukan KP2MI sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada setiap warga negara Indonesia.
Pemulangan ini juga merupakan hasil dari koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur dan pemerintah Indonesia sebagaimana tertuang dalam surat fasilitasi pemulangan WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Semenanjung Malaysia.
Sesuai arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, Direktorat Jenderal Pemberdayaan melalui Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi memastikan seluruh proses kepulangan tidak berhenti pada saat PMI tiba di tanah air, tapi juga menjamin mereka memperoleh layanan yang manusiawi, aman, serta pendampingan menuju proses reintegrasi di daerah asal.
Pemulangan dilaksanakan dalam dua kloter berdasarkan brafaks KBRI Kuala Lumpur Nomor SD.3254/PK/07/2026/04.
Kloter pertama membawa 42 PMI menggunakan pesawat AirAsia AK129 yang tiba pukul 15.00 WIB, sedangkan kloter kedua mengangkut 40 PMI menggunakan AirAsia AK393 yang mendarat pukul 17.25 WIB.
Sebelum kedatangan para PMI, tim Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi terlebih dahulu melakukan pemantauan kesiapan Rumah Ramah sebagai lokasi penampungan sementara bagi PMI yang memerlukan layanan lanjutan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam setiap proses kepulangan merupakan amanat negara yang harus dijalankan secara konsisten.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, setiap PMI yang kembali ke tanah air, termasuk mereka yang mengalami deportasi, harus mendapatkan pelindungan secara utuh. Negara tidak boleh membiarkan mereka pulang sendiri menghadapi persoalan yang dihadapi. Karena itu, kami memastikan proses penerimaan, pendataan, pelayanan dasar, hingga fasilitasi kepulangan ke daerah asal berjalan dengan cepat, aman, dan bermartabat,” ungkapnya.
Fachri menambahkan bahwa pemulangan bukanlah akhir dari proses pelindungan, melainkan awal dari tahapan pemberdayaan agar para PMI dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif bersama keluarga.
“Direktorat Jenderal Pemberdayaan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar PMI yang kembali memperoleh akses terhadap program reintegrasi sosial dan ekonomi. Tujuannya jelas, agar pengalaman pahit yang mereka alami tidak kembali terulang dan mereka memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih baik di daerah asal,” terangnya.
Sebanyak 82 PMI yang tiba di Debarkasi Medan berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara sebanyak 54 orang, Aceh 15 orang, Riau 7 orang, Bengkulu 2 orang, Sumatera Selatan 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, dan Sumatera Barat 1 orang. Dari jumlah tersebut, 55 orang merupakan laki-laki dan 27 orang perempuan.
Di antara para PMI tersebut terdapat kelompok rentan yang menjadi perhatian khusus pemerintah, yakni dua PMI dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan pendampingan intensif, masing-masing menderita stroke sehingga menggunakan kursi roda dan diabetes.
Kedua PMI tersebut langsung mendapatkan pendampingan sejak tiba di Bandara Kualanamu dan, setelah dilakukan pendataan, memilih untuk difasilitasi kepulangannya menuju daerah asal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Setibanya di bandara, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum diarahkan mengikuti proses pendataan, menerima konsumsi, serta memperoleh sosialisasi mengenai prosedur aman bekerja ke luar negeri.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mendorong penempatan PMI secara prosedural sekaligus mencegah terulangnya kasus keberangkatan non prosedural yang berpotensi menimbulkan kerentanan.
Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 57 PMI difasilitasi menuju Shelter BP3MI Sumatera Utara untuk mendapatkan layanan lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sementara itu, 25 PMI lainnya memilih kembali secara mandiri atau dijemput langsung oleh keluarga. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, antara lain Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, serta Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, guna memastikan proses penanganan berjalan terpadu dan kebutuhan para PMI dapat dipenuhi secara optimal.
KP2MI menegaskan bahwa pelindungan terhadap PMI merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga saat kembali ke Indonesia.
Upaya tersebut sejalan dengan penguatan tata kelola pelindungan PMI melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap PMI yang kembali ke Indonesia tidak hanya diterima sebagai warga negara yang pulang ke tanah air, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk bangkit, mendapatkan pelindungan, dan kembali berdaya.
Negara akan terus hadir mengawal setiap proses tersebut sebagai wujud nyata komitmen melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia di manapun mereka berada.











