• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 22, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dapur MBG di Blora Pakai MinyaKita, Dindagkop-UKM Buka Suara

ulfa puspa by ulfa puspa
21 Juli 2026
in Blora, News
67 0
ILUSTRASI: Minyak goreng MinyaKita. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Minyak goreng MinyaKita. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

518
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora merespons temuan penggunaan MinyaKita di dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Bogowanti, Kecamatan Ngawen untuk program makan bergisi gratis (MBG).

Kepala Dindagkop-UKM Blora, Kiswoyo, menegaskan pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita sedianya diperuntukan kepada rumah tangga dan dan usaha mikro pangan olahan.

Dalam Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juga telah mengatur segmentasi pengguna MinyKita

“Penyaluran MinyaKita diprioritaskan untuk disalurkan di pengecer pada pasar rakyat, untuk kemudian disalurkan kepada konsumen akhir,” tegas Kiswoyo, Selasa, 21 Juli 2026.

Selain itu, kata Kiswoyo, penjualan MinyaKita ke masyarakat umum dibatasi dengan jumlah maksimal 12 liter perhari. Aturan ini supaya pendistribusian berlangsung adil dan merata kepada konsumen.

“Sehingga di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” katanya.

Kiswoyo menyebutkan pembatasan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer.

“Berdasarkan pembatasan jumlah pembelian tersebut. Maka bisa disimpulkan konsumen yang menggunakan MinyaKita adalah masyarakat perorangan, atau usaha mikro, yang penggunaannya tidak lebih dari 12 liter per hari,” terangnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita Blorabloradapur MBGDindagkop UKM BloraSPPG Blora
SummarizeShare37SendShare
Previous Post

Terdampak Kemarau, Petani di Tambakromo Pati Ganti Tanam Kacang Hijau

Next Post

Grobogan Terapkan Pembayaran Retribusi Non-Tunai di 7 Pasar Rakyat

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

Blora Terima Bankeu Provinsi Jateng Rp39,2 Miliar Khusus Bangun Sarpras Desa

by ulfa puspa
21 Juli 2026
510

BLORA, Harianmuria.com – Kabupaten Blora mendapat bantuan keuangan provinsi (Bankeuprov) Jawa Tengah Rp39,2 miliar pada tahun 2026 yang akan digunakan membangun sarana prasarana desa, dengan sasaran mencapai 229...

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

by Sekar Sari
21 Juli 2026
519

BLORA, Harianmuria.com - Insiden dugaan keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 19 siswa SD Negeri Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, ditetapkan sebagai kejadian menonjol oleh Koordinator Wilayah (Korwil)...

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

6 Orang Diperiksa terkait Dugaan Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Blora

by Rosyid
20 Juli 2026
523

BLORA, Harianmuria.com - Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Sendangrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Enam orang telah dipanggil untuk...

Penyebab Keracunan 19 Siswa SD di Blora Masih Diselidiki, Dinkes Fokus Penanganan

Penyebab Keracunan 19 Siswa SD di Blora Masih Diselidiki, Dinkes Fokus Penanganan

by Sekar Sari
20 Juli 2026
510

BLORA, Harianmuria.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora bergerak cepat menangani 19 siswa SDN 1 Sendangrejo, Kecamatan Ngawen yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis...

Load More

BERITA UTAMA

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

Guru Jadi Prioritas Usulan CASN Pati 2026, Capai 58 Formasi

21 Juli 2026
510
Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

21 Juli 2026
519
Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

Brebes Jadi Lokasi Pembangunan Peternakan Sapi Perah Terpadu Terbesar di Indonesia

20 Juli 2026
515
19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Diduga Keracunan Usai Minum Susu Menu MBG

20 Juli 2026
541

TRENDING HARI INI

  • Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    Sambut Hari Kebaya Nasional, 200 Perempuan Berkebaya Meriahkan CFD Grobogan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Tinjau Perbaikan 3 Ruas Jalan, Bupati Jepara Pastikan Kualitas Jalan Sesuai Standar

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 24 Desa di Jepara Bakal Gelar Pilpet Serentak 2026, Anggaran Rp2,4 Miliar Disiapkan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kudus Siapkan Manajemen 9 Koperasi Merah Putih Jadi Percontohan 

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Nasib Karyawan PT Samwon Jepara Terancam PHK Mulai Agustus 2026

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Kendal Open Fair Dibuka, Konser Musik Hingga Job Fair Bisa Dinikmati Gratis

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Korwil SPPG Blora: Keracunan MBG di SDN Sendangrejo Masuk Kejadian Menonjol

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

NgAllah Suluk Maleman : BANGSA YANG KEHILANGAN KUDA-KUDA

NgAllah Suluk Maleman : BANGSA YANG KEHILANGAN KUDA-KUDA

22 Juni 2026
517
Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

Kudus Siap Adopsi Aturan Pembatasan Medsos Bagi Anak di bawah 16 Tahun

10 Maret 2026
548

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya