BLORA, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora merespons temuan penggunaan MinyaKita di dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Bogowanti, Kecamatan Ngawen untuk program makan bergisi gratis (MBG).
Kepala Dindagkop-UKM Blora, Kiswoyo, menegaskan pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita sedianya diperuntukan kepada rumah tangga dan dan usaha mikro pangan olahan.
Dalam Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juga telah mengatur segmentasi pengguna MinyKita
“Penyaluran MinyaKita diprioritaskan untuk disalurkan di pengecer pada pasar rakyat, untuk kemudian disalurkan kepada konsumen akhir,” tegas Kiswoyo, Selasa, 21 Juli 2026.
Selain itu, kata Kiswoyo, penjualan MinyaKita ke masyarakat umum dibatasi dengan jumlah maksimal 12 liter perhari. Aturan ini supaya pendistribusian berlangsung adil dan merata kepada konsumen.
“Sehingga di pasar rakyat atau tempat penjualan eceran lainnya, sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” katanya.
Kiswoyo menyebutkan pembatasan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh Pengecer.
“Berdasarkan pembatasan jumlah pembelian tersebut. Maka bisa disimpulkan konsumen yang menggunakan MinyaKita adalah masyarakat perorangan, atau usaha mikro, yang penggunaannya tidak lebih dari 12 liter per hari,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Ulfa











