KUDUS, Harianmuria.com – Sebanyak 18 perpustakaan desa di Kabupaten Kudus dinyatakan lolos pendampingan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang diselenggarakan Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Perpustakaan desa yang lolos tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Desa Kedungdowo, Mijen, Janggalan, Pasuruhan Lor, Jati Kulon, Loram Wetan, Rejosari, Soco, Tumpangkrasak, Undaan Tengah, Gulang, Gondoharum, Gondangmanis, Bae, Padurenan, Samirejo, Rahtawu, dan Kuwukan.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kudus, Mutrikah, mengatakan tiga perpustakaan desa baru bergabung dalam program TPBIS pada 2026, sedangkan sisanya telah lebih dulu lolos pada tahun-tahun sebelumnya.
“Perpustakaan desa yang baru lolos TPBIS di tahun 2026 ada tiga desa yakni Desa Mijen, Desa Gondoharum dan Desa Gondangmanis. Kalau yang lainnya sudah lolos tahun-tahun sebelumnya,” kata Mutrikah, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perpustakaan yang mengikuti program TPBIS harus memenuhi sejumlah indikator penilaian, mulai dari capaian kunjungan, pelibatan masyarakat, pelaksanaan kegiatan, advokasi, hingga kerja sama yang dijalin.
Menurutnya, seluruh data tersebut diinput melalui Sistem Informasi Manajemen Perpusnas sebagai dasar penilaian.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Dinas Arpusda Kudus memberikan pendampingan berupa sosialisasi, bimbingan teknis, mentoring, hingga monitoring implementasi di masing-masing perpustakaan desa.
“Jadi yang menjadi syarat bisa lolos itu meliputi input capaian, mulai dari kunjungan, pelibatan masyarakat, kegiatan masyarakat, advokasi dengan siapa sampai kerjasamanya bagaimana,” terangnya.
Selain memenuhi indikator capaian, perpustakaan desa juga diwajibkan memiliki surat keputusan pendirian, profil perpustakaan, dokumentasi gedung, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Menurut Mutrikah, perpustakaan yang lolos program TPBIS berpeluang memperoleh pendampingan sekaligus dukungan anggaran untuk pengembangan layanan kepada masyarakat.
“Manfaatnya selain untuk masyarakat itu sendiri, karena ini kan literasi, juga nanti perpustakaan desa yang lolos akan mendapatkan bantuan anggaran. Kalau capaiannya dikit tidak ada pendampingan program,” bebernya.
Sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, program TPBIS diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan layanan perpustakaan, mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta menjadikan literasi sebagai sarana pemberdayaan.
“Pendekatan inklusi sosial menekankan bahwa perpustakaan bukan hanya tempat membaca, tetapi juga ruang belajar, pelatihan keterampilan, pelestarian budaya, dan pusat kegiatan masyarakat,” tandasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











