GROBOGAN, Harianmuria.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Agenda tersebut terlaksana dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang II yang digelar, Kamis, 9 Juli 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dan dihadiri Bupati Grobogan Setyohadi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, direktur BUMD, serta anggota DPRD.
Sebelum pengambilan keputusan, DPRD mendengarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran yang menyatakan pembahasan raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme, mulai dari penjelasan bupati, pandangan fraksi, hingga rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perangkat daerah, dan BUMD.
Selanjutnya, Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap raperda tersebut.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025, dengan perubahan atau penyempurnaan sebagaimana laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, apakah dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat dengan persetujuan.
Ketua DPRD kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan dan menyampaikan keputusan resmi dewan.
“Dengan demikian, secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ketua DPRD dalam rapat paripurna.
Persetujuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/17 tertanggal 9 Juli 2026.
Setelah pengambilan keputusan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Grobogan Setyohadi, kemudian penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD, sebagai tanda disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Namun, dokumen rapat yang tersedia tidak memuat isi sambutan Bupati.
Mengakhiri rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penandatanganan naskah persetujuan bersama menjadi penanda seluruh rangkaian pembahasan telah selesai dan raperda resmi disetujui menjadi Perda.
Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kabupaten Grobogan Tahun Sidang 2026 Masa Sidang II kemudian ditutup setelah seluruh agenda terlaksana.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar











