SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mencairkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Rukun Tetangga (RT). Dalam program ini, setiap RT akan mendapatkan total Rp25 juta per tahun.
Namun, berdasarkan informasi, pencairan bantuan ini baru dimulai pada pertengahan tahun. Hal ini membuat sejumlah pengurus RT terpaksa menggunakan kas RT untuk membiayai berbagai kegiatan masyarakat yang telah lebih dulu digelar.
Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Adeniyar Wicaksono, mengaku pihaknya telah mengeluarkan dana sekitar Rp7 juta dari kas RT untuk membiayai berbagai kegiatan masyarakat karena BOP belum bisa dicairkan saat kegiatan berlangsung.
“Beberapa kegiatan sejak Februari sudah berjalan. Karena BOP itu belum bisa dicairkan sampai Juli ini, akhirnya sementara kami pakai kas RT dulu,” ujar Adeniyar.
Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan yang telah menjadi agenda warga, mulai dari kirab budaya Mbah Syafi’i, tradisi Jumat Bulan, kerja bakti membuat taman toga, hingga perbaikan tempat sampah dan kegiatan lingkungan lainnya.
Meski baru mengajukan RAP pada Juli, Adeniyar memastikan biaya yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap dapat dimasukkan dalam pengajuan karena mekanisme tersebut telah dijelaskan saat sosialisasi.
“Kemarin pas sosialisasi dijelaskan bisa direimburse (diganti, red). Jadi dokumentasi kegiatan, anggaran yang sudah dipakai, semuanya bisa diajukan. Makanya kami tenang karena nanti akan diganti,” jelasnya.
Untuk menentukan penggunaan dana Rp25 juta, pihaknya menggelar musyawarah bersama warga. Dalam forum tersebut seluruh elemen masyarakat dilibatkan untuk menentukan program prioritas.
“Kita rangkul semua, yang tua maupun pemuda. Kita rembug bareng, mereka ingin program apa, lalu kita pilah mana yang prioritas, mana yang sudah pernah dijalankan tahun lalu dan mana yang belum,” katanya.
Menurutnya ntusiasme warga terhadap program ini cukup tinggi karena banyak usulan kegiatan yang selama ini terkendala anggaran.
“Warga antusias banget. Mereka mengusulkan lomba 17-an untuk bapak-bapak, ibu-ibu, anak-anak sampai Karang Taruna. Termasuk malam tirakatan juga kita fasilitasi,” ujarnya.
Ia berharap pada tahun mendatang pencairan BOP dapat dilakukan sejak awal tahun sehingga kegiatan rutin masyarakat tidak lagi harus menggunakan dana talangan dari kas RT.
“Harapannya kalau bisa cair dari awal tahun. Soalnya setelah Lebaran ada kirab Mbah Syafi’i, terus Idulfitri, Iduladha, takbir keliling. Kalau cair lebih awal, kegiatan-kegiatan itu bisa langsung memakai BOP, jadi kami tidak perlu nombok dulu dari kas RT,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan proses sosialisasi BOP RT tahun kedua telah selesai dilakukan. Saat ini, sejumlah RT yang mengajukan sejak Juni sudah mulai menerima pencairan.
“Sudah ada yang cair Kami berharap pengurus RT bisa mengajukan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang akan diverifikasi kelurahan dan kecamatan sebagai kuasa pengguna anggaran,” kata Eko, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurutnya, jumlah RT yang telah menerima pencairan masih belum banyak karena sebagian besar pengurus RT masih menyusun RAP sebagai syarat pencairan.
“Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2026, batas pengajuan BOP RT ditetapkan hingga 30 Juli 2026. Pemkot berharap dana tersebut segera dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan masyarakat, termasuk peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Agustus mendatang.
“Karena bulan depan sudah Agustus dan bisa digunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” jelas Eko.
Ia menambahkan, dana BOP dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lingkungan. Alokasi administrasi dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu per tahun, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pemberdayaan masyarakat, pengembangan pariwisata, penghijauan, hingga pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana.
“Bisa juga untuk pemeliharaan, pembelian sarana prasarana, penghijauan dan lainnya yang jelas sesuai kesepakatan warga,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Tia











