KUDUS, Harianmuria.com – Paguyuban Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Kudus akhirnya buka suara terkait pemeriksaan 78 mitra yang baru-baru ini dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kabupaten Kudus, Wahyu Widodo, menyatakan pemanggilan tersebut bukan merupakan bentuk pemeriksaan atas pelanggaran, melainkan bagian dari proses pencocokan dan validasi data.
Wahyu sendiri mengaku telah menjalani proses klarifikasi lebih awal dengan durasi pemeriksaan lebih dari dua jam, sementara anggota lainnya disebut hanya menjalani sesi singkat sekitar 10 menit.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan proses awal pembangunan dapur MBG, mekanisme perolehan identitas operasional, hingga struktur yayasan yang menaungi para mitra. Selain itu, jaksa juga menanyakan sistem distribusi logistik dari pusat.
“Ditanya terkait tata kelola pembangunan SPPG dari awal sampai dapat ID dan langsung beroperasi. Lalu yayasan dari mana, satu yayasan ada berapa mitra, sampai pengadaan barang atau dropping dari pusat, apakah kami yang meminta atau seperti apa,” ujarnya, Minggu, 5 Juli 2026.
Wahyu menilai seluruh pertanyaan yang disampaikan masih bersifat umum dan tidak masuk pada ranah teknis yang mendalam. Ia pun menganggap proses tersebut sebagai upaya sinkronisasi data antara aparat penegak hukum dan kondisi di lapangan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan program MBG, ia menegaskan tidak ada persoalan mendasar dalam kegiatan tersebut.
“Bukan kurang pas, tapi lebih ke sinkronisasi data yang dimiliki oleh pak jaksa,” katanya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara detail alasan Kejari Kudus melakukan pendataan langsung terhadap para mitra SPPG.
“Kalau ditanya kenapa yang mendata dari Kejari, saya juga nggak tahu. Tanya langsung saja ke pak jaksa,” ujarnya.
Meski demikian, Wahyu menilai langkah Kejari Kudus tersebut sebagai bagian dari penguatan transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program strategis nasional. Menurutnya, proses klarifikasi diperlukan agar tata kelola program tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun mengimbau seluruh mitra SPPG di Kabupaten Kudus untuk bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Saya minta teman-teman SPPG memberikan penjelasan secara jelas, lugas, dan normatif. Ini bagian dari membantu aparat penegak hukum dalam menjaga tata kelola yang bersih,” tegasnya.
Diketahui, proses klarifikasi terhadap 78 mitra SPPG tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











