REMBANG, Harianmuria.com – Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencapai 44 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Jumlah belanja pegawai tersebut terpaut 14 persen dari batas maksimal 30 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pengaturan belanja pegawai di Pemkab Rembang menjadi tantangan dalam efisiensi anggaran, salah satunya mengevaluasi struktur belanja di setiap Organisaai Perangkat Daerah (OPD) dan memanfaatkan jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.
Wakil Bupati Rembang, Hanies Cholil Barro’, mengatakan evaluasi anggaran tidak hanya mengacu pada data yang tersaji dalam aplikasi, tetapi juga akan dianalisis secara lebih mendalam agar kondisi riil di lapangan dapat diketahui.
“Ya kita analisa lebih konkret lagi, tidak hanya berdasarkan aplikasi atau yang ditinggal sama OPD-OPD itu. Evaluasi-evaluasi semacam ini sangat efektif saya kira. Apalagi nanti kalau memang ada yang perlu diperjelas detailnya, nanti kita akan panggil kepala opd,” ujar Hanies, Senin, 29 Juni 2026.
Sementara itu, Bupati Rembang, Harno, mengakui menurunkan belanja pegawai menjadi 30 persen bukan perkara mudah.
Menurutnya, banyaknya ASN yang akan pensiun memang membantu mengurangi beban belanja pegawai namun belum cukup untuk memenuhi target.
“Itu adalah PR kami, kemarin hanya opsinya kita tahun ini ada pensiun berapa, tahun besok ada berapa, jumlah pensiunnya cukup lumayan. Dengan adanya pensiun yang banyak itu juga bisa mengurangi. Ternyata untuk bisa 30 persen memang sangat berat,” ungkapnya.
Pemkab Rembang masih menunggu solusi dari pemerintah pusat karena banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam belanja pegawai.
“Ini masih menunggu solusi pusat, kita dengan segala pertimbangan kebutuhan dan lain sebagainya mengambil sikap yang paling memungkinkan, walaupun belum bisa maksimal karena semuanya masuk di belanja-belanja,” pungkas Harno.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia memperpanjang masa transisi pemberlakukan kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titi Karnavian, menjelaskan bahwa masa tarnsisi kebijakan belanja pegawai 30 persen tersebut menimbang masalah gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Relaksasi kebijakan ini telah disepakati dalam rapat antara Mendagri, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 7 Mei 2026.
Relaksasi masa transisi kebijakan diatur dalam dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.
Menurutnya, memerlukan waktu dan proses berbelit jika kebijakan rekaksasi tersebut dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun, paling tidak. Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Dan undang-undang ini nanti saya kira akan keluar biasanya di bulan Oktober/November,” katanya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa










