PATI, Harianmuria.com — Persoalan aset tanah seluas 5.347 meter persegi di Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Kini, tanah aset desa tersebut memiliki sertifikat yang menjadi bukti sah kepemilikan tanah desa yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, menyerahkan sertifikat tanah aset desa kepada Kepala Desa Ketanggan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Teguh berpesan kepada Pemerintah Desa Ketanggan agar dapat memanfaatkan tanah aset desa tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Saya berpesan agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak dalam penyelesaian masalah hukum tanah aset desa tersebut.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antar lembaga yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Chandra berharap aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











