• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Juli 25, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

115 Remaja di Demak Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas Karena Hamil Duluan

ulfa puspa by ulfa puspa
8 Juni 2026
in Demak, Highlight, News
68 2
Humas Pengadilan Agama Kelas IB Demak, Muhammad Shobirin. (M. Burhanuddin Aslam/Harianmuria.com)

Humas Pengadilan Agama Kelas IB Demak, Muhammad Shobirin. (M. Burhanuddin Aslam/Harianmuria.com)

537
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

DEMAK, Harianmuria.com – Angka pernikahan dini di Kabupaten Demak terhitung tinggi. Data per Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama mencatat 115 permohonan dispensasi nikah.

Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, mengatakan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 terdapat 115 perkara dispensasi kawin yang diajukan.

“Untuk dispensasi kawin sampai bulan Mei 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Demak,” ujar Shobirin pada Jumat, 4 Juni 2026. 

Shobirin merincikan jumlah perkara yang masuk ke PA Demak paling tinggi pda April dengan 30 perkara, lalu Januari 28 perkara, Mei 23 perkara, dan Februari 18 perkara.

Sementara sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Demak menerima total 268 permohonan dispensasi nikah.

Menurut Shobirin, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Umumnya calon pengantin perempuan telah hamil namun usianya masih di bawah 19 tahun sehingga tidak dapat melangsungkan pernikahan secara langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Sesuai ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jadi umurnya belum 19 tahun tapi sudah hamil, mau menikah, ditolak KUA akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya. 

Shobirin menegaskan, tidak semua permohonan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Hakim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan fisik dan psikologis calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami untuk menafkahi keluarga.

“Ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hakim akan menilai berbagai aspek, termasuk kesiapan mental, kondisi fisik, serta apakah calon suami sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk berumah tangga,” terangnya.

Berdasarkan data, kata Shobirin, mayoritas permohonan dispensasi kawin di Demak diajukan oleh calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Persentasenya bahkan mencapai hampir 80 persen dari total perkara yang masuk.

“Kalau calon pengantin laki-laki yang masih di bawah umur jumlahnya lebih sedikit dibandingkan calon pengantin perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, rentang usia pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun.

“Untuk rentang usia yang diajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama demak rata rata usia 17-18 tahun. Di bawah 16 tahun, kami belum pernah menerima sejauh ini,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan di persidangan, banyak pasangan mengaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Hubungan kemudian berlanjut menjadi pacaran tanpa pengawasan dan akhirnya berujung pada kehamilan di luar nikah.

“Dari pengakuan para pemohon, rata-rata mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan dan berpacaran di luar kontrol orang tua hingga akhirnya terjadi kehamilan,” ungkapnya.

Pengadilan Agama mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini maupun kehamilan di luar nikah yang dapat berdampak pada masa depan anak.

Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita DemakdemakDispensasi Nikahkabupaten demakPemkab DemakPernikahan Dini
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

HLUN 2026, Pemkab Pati Akan Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Lansia

Next Post

Kastomo Ingatkan Pelaksanaan SPMB di Pati Harus Sesuai Regulasi dan Berintegritas

ulfa puspa

ulfa puspa

Berita Terkait

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Siswa SMKS Riyadlul Qur’an

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa PKM Kelompok 5 FH UB Edukasi Siswa SMKS Riyadlul Qur’an

by ulfa puspa
18 Juli 2026
520

MALANG, Harianmuria.com – Kelompok 5 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bertema "Bangkitkan Kesadaran Hukum Remaja, Rencanakan...

Ratusan Warga Blora Dapat Bantuan Usaha Produktif dari Dana Zakat

Ratusan Warga Blora Dapat Bantuan Usaha Produktif dari Dana Zakat

by Rosyid
23 Juni 2026
624

BLORA, Harianmuria.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Berbagai bantuan usaha...

Mayoritas Bank Sampah Vakum, Pengurangan Sampah di Demak Belum Maksimal

Mayoritas Bank Sampah Vakum, Pengurangan Sampah di Demak Belum Maksimal

by Rosyid
22 Juni 2026
525

DEMAK, Harianmuria.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak mencatat sebagian besar bank sampah yang telah terbentuk di wilayah setempat belum beroperasi secara optimal. Dari total 254 bank...

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

Pogram Desa Siaga TBC, Pemkab Demak Tingkatkan Partisipasi Eliminasi Tuberkulosis

by ulfa puspa
19 Juni 2026
525

DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak meluncurkan program Desa Siaga TBC di Balaidesa Doreng, Kecamatan Wonosalam pada Jumat, 19 Juni 2026. Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan tuberculosis (TB)...

Load More

BERITA UTAMA

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

25 Juli 2026
516
Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

Pemprov Jateng Ajukan Revitalisasi SDN Tanggirejo Grobogan Usai Viral Siswa Makan MBG di Halaman

24 Juli 2026
513
Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

Desa Dimoro Grobogan Jadi Lokasi Perdana Penanaman Padi Sistem Teknologi Modern

24 Juli 2026
513
Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

24 Juli 2026
553

TRENDING HARI INI

  • 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora Beroperasi, Jual Sembako hingga LPG

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Mudahkan Mobilitas Masyarakat, DPRD Kudus Dukung Pembangunan Jembatan Garuda

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Bupati Harno Ajak Warga Gemar Membaca di Festival Literasi Rembang 2026

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Pihak Ponpes Ketar-Ketir Tambang Diduga Ilegal di Kudus Tetap Beroperasi Dekat Pesantren

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 70 Capaskibraka Kendal Mulai Digembleng, Bupati Tika Pesan Disiplin dan Jaga Kesehatan

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Joni Kurnianto Dukung Gerakan Jumat Asri di Alun-Alun Kembangjoyo Pati

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Profil Riswan Lasibo, Plt Kepala BKHIT Jateng yang Dorong Transformasi Layanan Karantina

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

Bikin Nagih! Kelo Mrico Khas Rembang Jadi Buruan Pencinta Kuliner

26 Maret 2026
586
KHUSYUK: Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melangitkan doa kepada Sang Maha Kuasa untuk meminta hujan melalui tradisi Barikan Cendol. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Melihat Tradisi Barikan Cendol di Desa Rahtawu Kudus, Ritual Leluhur untuk Meminta Hujan

26 November 2023
715

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya