DEMAK, Harianmuria.com – Angka pernikahan dini di Kabupaten Demak terhitung tinggi. Data per Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama mencatat 115 permohonan dispensasi nikah.
Humas Pengadilan Agama Demak, Muhammad Shobirin, mengatakan sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 terdapat 115 perkara dispensasi kawin yang diajukan.
“Untuk dispensasi kawin sampai bulan Mei 2026 tercatat ada 115 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Demak,” ujar Shobirin pada Jumat, 4 Juni 2026.
Shobirin merincikan jumlah perkara yang masuk ke PA Demak paling tinggi pda April dengan 30 perkara, lalu Januari 28 perkara, Mei 23 perkara, dan Februari 18 perkara.
Sementara sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Demak menerima total 268 permohonan dispensasi nikah.
Menurut Shobirin, sebagian besar pengajuan dispensasi nikah dilatarbelakangi kehamilan di luar nikah. Umumnya calon pengantin perempuan telah hamil namun usianya masih di bawah 19 tahun sehingga tidak dapat melangsungkan pernikahan secara langsung melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Sesuai ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Jadi umurnya belum 19 tahun tapi sudah hamil, mau menikah, ditolak KUA akhirnya mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Shobirin menegaskan, tidak semua permohonan dispensasi kawin otomatis dikabulkan. Hakim akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan fisik dan psikologis calon mempelai hingga kemampuan ekonomi calon suami untuk menafkahi keluarga.
“Ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak. Hakim akan menilai berbagai aspek, termasuk kesiapan mental, kondisi fisik, serta apakah calon suami sudah memiliki penghasilan yang cukup untuk berumah tangga,” terangnya.
Berdasarkan data, kata Shobirin, mayoritas permohonan dispensasi kawin di Demak diajukan oleh calon pengantin perempuan yang masih di bawah umur. Persentasenya bahkan mencapai hampir 80 persen dari total perkara yang masuk.
“Kalau calon pengantin laki-laki yang masih di bawah umur jumlahnya lebih sedikit dibandingkan calon pengantin perempuan,” ujarnya.
Menurutnya, rentang usia pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Demak rata-rata berada pada usia 17 hingga 18 tahun.
“Untuk rentang usia yang diajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama demak rata rata usia 17-18 tahun. Di bawah 16 tahun, kami belum pernah menerima sejauh ini,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di persidangan, banyak pasangan mengaku awalnya berkenalan melalui media sosial. Hubungan kemudian berlanjut menjadi pacaran tanpa pengawasan dan akhirnya berujung pada kehamilan di luar nikah.
“Dari pengakuan para pemohon, rata-rata mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjalin hubungan dan berpacaran di luar kontrol orang tua hingga akhirnya terjadi kehamilan,” ungkapnya.
Pengadilan Agama mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini maupun kehamilan di luar nikah yang dapat berdampak pada masa depan anak.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Ulfa











