KLATEN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Klaten mengebut penyelesaian penetapan Surat Keputusan (SK) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pemerintah provinsi dan pusat dalam memperkuat perlindungan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Menurut Hamenang, saat ini Pemkab Klaten telah memasuki tahap akhir proses penetapan LP2B dan diharapkan dalam waktu dekat SK tersebut dapat diterbitkan.
Adapun pemerintah pusat menganjurkan luasan LP2B sekitar 87 persen dari total lahan sawah yang ada. Kabupaten Klaten, lanjutnya, telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan tersebut.
“Mohon doanya, Insyaallah minggu depan proses terkait SK LP2B di Kabupaten Klaten sudah selesai. Artinya, lahan sawah kita sudah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ATR/BPN dan telah terkoneksi dengan Kementerian Pertanian,” terangnya usai menghadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 4 Juni 2026.
Hamenang mengatakan bahwa dengan adanya SK LP2B akan memperkuat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Klaten.
“Selama ini sebenarnya pembangunan di Kabupaten Klaten sudah berjalan sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah namun regulasi ini (LP2B) akan semakin memperkuat perlindungan lahan pertanian,” imbuhnya.
Di sisi lain, menurut Hamenang, Klaten masih memiliki ruang untuk pengembangan investasi dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat terdapat sebagian kecil lahan yang berada di luar kawasan LP2B.
“Insyaallah Klaten tetap aman, ramah investasi, dan pembangunan daerah tetap berjalan seiring dengan komitmen menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan lahan pertanian,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











