JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Samapta Polres Jepara berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk saat lakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) di salah satu toko Tahunan Kabupaten Jepara, Selasa (20/09).
Ratusan botol minuman beralkohol yang diamankan sejenis anggur merah, gingseng, congyang, arak bali, new port, kawa-kawa dan lainnya, selanjutnya dibawa ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono melalui Kasat Samapta AKP M Syaifuddin mengungkapkan, bahwa razia miras tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah Kabupaten Jepara.
“Pada hari ini Selasa tanggal 20 September 2022, kami menggelar patroli dengan sasaran penyakit masyarakat, kami berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merk saat kami lakukan razia di toko di Kabupaten Jepara,” jelas Kasat Samapta.
Dalam opraerasi tersebut pihaknya menyita 165 botol miras dari dua lokasi yang disasar, yakni Mantingan Kecamatan Tahunan.
“Kami berhasil menyita 165 botol miras berbagai jenis dan merk di rumah SZ (40) warga di Rw 8 Desa Mantingan Kecamatan Tahunan Jepara, selanjutnya di rumah M yang juga warga Desa Mantingan kami menyita 15 botol miras jenis gingseng,”
Selain menyita barang bukti itu, kedua pemilik miras tersebut juga ikut diamankan guna menjalani proses hukum yang berlaku. Selain itu, Syaifuddin mengimbau agar warga Jepara tak memperjualbelikan miras dalam bentuk apapun.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)