GROBOGAN, Harianmuria.com – Tragedi kecelakaan maut di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, yang menewaskan lima orang rombongan pengantar haji mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dan aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perlintasan sebidang kereta api.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, menegaskan seluruh perlintasan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat siap ditutup guna mencegah jatuhnya korban jiwa kembali.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi evaluasi perlintasan sebidang kereta api di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis, 7 Mei 2026. Rapat dihadiri unsur kepolisian, PT KAI Daop 4 Semarang, Dinas Perhubungan, PUPR, Dispermades, hingga pemerintah desa.
“Kalau ada keputusan untuk ditutup akan kita tutup. Namun tetap wajib dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, Polres Grobogan akan membentuk tim gabungan untuk mengevaluasi seluruh perlintasan kereta api di wilayah Grobogan, baik yang legal maupun ilegal. Tim tersebut melibatkan Satlantas Polres Grobogan, PT KAI, Dinas Perhubungan, PUPR, Dispermades, camat, serta pemerintah desa.
AKBP Yulianto menilai persoalan keselamatan di jalur rel tidak bisa ditangani secara parsial dan membutuhkan langkah cepat dari seluruh pihak terkait.
Data kecelakaan di perlintasan sebidang di Grobogan juga dinilai memprihatinkan. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat sekitar 30 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di jalur kereta api.
“Dalam kriminal satu korban meninggal saja sudah sangat serius. Ini sekali kejadian bisa tiga sampai lima korban meninggal,” ujarnya.
Selain opsi penutupan perlintasan liar, pihak kepolisian juga mengusulkan pemasangan banner jadwal kereta di titik rawan kecelakaan serta optimalisasi penggunaan klakson lokomotif, terutama di wilayah dengan jarak pandang terbatas seperti Desa Tuko.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Grobogan, Mundakar, mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi keselamatan, survei rutin tahunan, pemasangan rambu, hingga pembinaan petugas penjaga perlintasan.
“Grobogan memiliki 26 perlintasan terjaga selama 24 jam, terdiri dari 14 titik resmi oleh Dishub Provinsi dan PT KAI serta 12 titik swadaya desa,” paparnya.
Meski demikian, masih terdapat 48 titik perlintasan lain yang belum dijaga penuh dan sebagian besar masih mengandalkan penjagaan swadaya masyarakat.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid











