PATI, Harianmuria.com – Komisi D DPRD Kabupaten Pati juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) untuk pembelian buku LKS di SMP Negeri 01 Tayu semester genap tahun ajaram 2025/2026.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya mendapat laporan wali murid tentang pungutan LKS Rp440 ribu dibebankan kepada siswa.
“Minggu lalu ketika saya sosialisasi di SMPN 01 Wedarijaksa, bilang ada pungutan untuk LKS sebesar Rp160. Saya kira ini masih wajar ketimbang di SMPN 01 Tayu sebesar Rp440 ribu,” kata Bandang, Senin, 20 April 2026.
Wali Murid Ditarik Rp1,8 Juta untuk Study Tour, DPRD Pati Peringatkan Larangan Pungli
Selain itu, Bandang juga mendapat informasi bahwa SMPN 01 Tayu mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp1,2 miliar yang dinilai cukup untuk pengadaan LKS, pembiayaan kegiatan lain, maupun pembangunan gedung sekolah.
“Padahal kan sudah ada BOS, kenapa masih ada tarikan sebesar itu kepada orang tua wali,” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta SMPN 01 Tayu agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network











