REMBANG, Harianmuria.com – Fakta baru terkuak terkait polemik pengisian perangkat Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.
Pemerintah desa diketahui membuka seleksi untuk posisi Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan (Kesra). Di sisi lain pengisi jabatan tersebut ternyata masih aktif dan memiliki Surat Keputusan (SK) yang belum berakhir.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa posisi Kasi Kesra yang saat ini dijabat oleh Suyanti, masih memiliki SK aktif hingga tahun 2033 atau sekitar tujuh tahun ke depan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026, Suyanti membenarkan bahwa SK miliknya masih berlaku. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya proses seleksi perangkat desa untuk posisi yang saat ini masih ia duduki.
“Saya tahunya SK saya masih aktif sampai umur 60 tahun, saat ini saya masih umur 53. Namun, untuk seleksi itu saya tidak tahu menahu,” ujarnya.
Warga Sumber Rembang Tolak Pencalonan Perangkat Desa dari Luar Daerah
Hal senada disampaikan Sekretaris Desa Sumber, Agus Sudarmono. Ia menegaskan bahwa secara administratif, SK milik Suyanti memang masih berlaku dan jabatan Kasi Kesra belum kosong.
“SK-nya masih aktif sampai 2033. Kasi Kesra juga masih aktif saat ini,” ungkapnya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Salah satu warga Desa Sumber, Jasmadi, mengaku heran dengan kebijakan pencalonan perangkat desa. Ia menilai ada kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.
“Ini jelas membuat warga resah. Kalau jabatannya masih aktif, kenapa sudah dibuka seleksi? Ada sesuatu yang ganjal,” ungkapnya.
Masyarakat berharap ada penjelasan transparan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi dan konflik berkepanjangan.
Jasmadi sebelumnya juga menyoroti rencana pengisian jabatan yang dinilai belum mendesak. Menurutnya, perangkat desa yang ada saat ini masih bekerja efektif dan tidak menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penambahan personel.
“Perangkat yang ada masih produktif. Jadi apa urgensinya? Jangan sampai ini justru menambah beban tanpa kebutuhan yang jelas,” ujarnya.
Jasmadi menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. Ia mengingatkan bahwa kondisi infrastruktur desa, khususnya jalan lingkungan, justru membutuhkan perhatian serius.
“Fakta di lapangan, jalan desa banyak yang rusak. Itu kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai anggaran dialihkan ke hal yang belum mendesak,” katanya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











