REMBANG, Harianmuria.com – Spanduk bertuliskan penolakan pencalonan perangkat Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang terpampang di sejumlah titik strategis desa pada Senin, 13 April 2026.
Tokoh masyarakat Desa Sumber, Jasmadi, menyampaikan kritik tegas terhadap pengisian perangkat di desa. Ia menilai proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau memang ada pengisian, harus jelas. Apakah sudah ada surat pemberhentian? Apakah sudah ada penugasan baru? Ini jangan sampai berjalan tanpa dasar yang terang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti rencana pengisian jabatan yang dinilai belum mendesak. Menurutnya, perangkat desa yang ada saat ini masih bekerja efektif dan tidak menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penambahan personel.
“Perangkat yang ada masih produktif. Jadi apa urgensinya? Jangan sampai ini justru menambah beban tanpa kebutuhan yang jelas,” ujarnya.
Jasmadi menilai kebijakan tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran. Ia mengingatkan bahwa kondisi infrastruktur desa, khususnya jalan lingkungan, justru membutuhkan perhatian serius.
“Fakta di lapangan, jalan desa banyak yang rusak. Itu kebutuhan nyata masyarakat. Jangan sampai anggaran dialihkan ke hal yang belum mendesak,” katanya.
Meski menyampaikan kritik keras, ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun tendensi politik tertentu.
Pada spanduk juga disampaikan tiga alasan penolakan pencalonan perangkat desa.
Pertama, desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa bukan sekedar wilayah administratif tetapi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Artinya, suara warga adalah kompas utama pembangunan desa.
Kedua, partisipasi Masyarakat adalah Wujud Nyata Demokrasi Desa, setiap pengambilan kebijakan strategis seperti penambahan perangkat yang berdampak pada anggaran desa harus melibatkan partisipasi masyarakat. Jika warga secara kolektif menolak, maka pemerintah desa harus menghormati aspirasi tersebut.
Ketiga, efisiensi dan efektivitas sebagai Pegangan Kebijakan, rakyat berhak menuntut agar setiap kebijakan desa disusun berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Penambahan perangkat desa di saat pelayanan masih bisa diatasi oleh personel yang ada dapat dianggap sebagai pemborosan uang rakyat.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Ahmad Mujayin, menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahmad menyatakan bahwa pendaftaran pengisian perangkat desa terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia dan tidak dapat dibatasi hanya untuk warga lokal.
“Kalau dibatasi, itu melanggar undang-undang. Kami tidak berani melanggar aturan,” tegasnya.
Ahmad juga mengungkap adanya tekanan dari pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi proses pengisian perangkat desa. Namun, ia memastikan tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
Terkait maraknya spanduk penolakan, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk aspirasi warga meskipun dinilai kurang tepat dalam cara penyampaiannya.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tapi sebaiknya dilakukan secara terbuka, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Diketahui, proses seleksi perangkat Desa Sumber dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026, dengan 7 pendaftar 3 dari dalam desa dan 4 dari luar desa.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Ulfa











