GROBOGAN, Harianmuria.com — Masyarakat Kabupaten Grobogan kini bisa mengurus izin edar produk lebih mudah melalui Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) berada di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di sebelah SD 10 Purwodadi.
Pelaksana tugas Kepala Loka POM Grobogan, Ronald Hatoguan Manik, menyampaikan bahwa kehadiran kantor ini diharapkan dapat mempermudah layanan bagi pelaku usaha maupun masyarakat di tiga wilayah tersebut.
“Saat ini kami melayani pembuatan izin edar produk di wilayah Grobogan, Blora, dan Rembang,” ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Selain layanan perizinan, Loka POM Grobogan juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur dan persyaratan dalam mengedarkan produk makanan maupun obat. Edukasi tersebut dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial resmi Loka POM.
Ronald menambahkan, upaya edukasi ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami standar keamanan dan kelayakan produk yang beredar di pasaran.
Meski demikian, untuk layanan uji laboratorium, saat ini Loka POM Grobogan belum dapat melayani secara mandiri. Sampel yang membutuhkan pengujian laboratorium akan diteruskan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang.
“Untuk uji laboratorium akan kami teruskan ke Semarang,” jelasnya.
Dengan hadirnya Loka POM di Grobogan, ia berharap pengawasan serta pelayanan terkait obat dan makanan di wilayah Grobogan, Blora, dan Rembang dapat semakin optimal, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap produk yang aman dan layak konsumsi.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Ulfa











