BLORA, Harianmuria.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora terancam terganggu. Pasalnya, sekitar separuh dari total 79 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi belum memenuhi kewajiban pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sesuai ketentuan terbaru.
Kondisi ini memunculkan potensi penutupan sementara bagi SPPG yang belum patuh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG.
Pemerintah Kabupaten Blora sebelumnya telah melakukan sosialisasi aturan tersebut pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam kegiatan itu, mitra penyelenggara MBG diberi tenggat waktu untuk melengkapi fasilitas IPAL, dengan konsekuensi sanksi jika tidak dipenuhi.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Blora, Artika Diannita, menyebutkan bahwa hingga saat ini tingkat kepatuhan masih belum optimal.
“Terus kita dorong untuk segera dorong agar segera memasang IPAL,” ujar Artika di Blora, Selasa, 7 April 2026.
Ia mengungkapkan, dari 79 SPPG yang sudah berjalan, baru sekitar 50 persen yang telah memiliki IPAL. Sementara itu, jumlah SPPG diproyeksikan akan bertambah dalam waktu dekat.
“Nanti total sementara ada 90 SPPG, dan saat ini masih proses penyelesaian administrasi namun SPPI sudah siap,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Blora yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG, Sri Setyorini, belum melakukan inspeksi lanjutan terhadap kepatuhan mitra setelah sosialisasi dilakukan.
“Kamis kita lihat. Ini baru pulang dari jakarta,” ujar Wabup Blora.
Sebelumnya, Satgas MBG telah menegaskan empat aspek utama yang wajib dipenuhi mitra, yakni ketersediaan IPAL, Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), mess pegawai, serta ruangan berpendingin udara.
Khusus untuk IPAL, batas waktu pemenuhan ditetapkan hingga awal April 2026. Jika tidak dipenuhi, SPPG akan dikenai sanksi penutupan sementara operasional.
“Penerima manfaat tidak mendapatkan MBG untuk sementara. Kalau SPPG langsung membuat IPAL ya di buka lagi,” katanya.
Penutupan ini berpotensi berdampak langsung pada penerima manfaat program MBG, yang akan kehilangan akses layanan selama operasional dihentikan.
Setelah persoalan IPAL dan sertifikasi sanitasi terselesaikan, Satgas MBG berencana memperketat pengawasan pada kualitas menu makanan yang disalurkan oleh para mitra.
Selain itu, pengawasan juga akan diperkuat dengan melibatkan para camat di seluruh wilayah Kabupaten Blora sebagai ketua satgas di tingkat kecamatan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Rosyid











