REMBANG, Harianmuria.com – Bupati Rembang, Harno, mengajukan cuti selama 20 hari mulai 1 hingga 20 April 2026 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa cuti tersebut telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persetujuan juga telah diperoleh dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fahrudin, Kamis, 2 April 2026.
Ia menjelaskan, dasar cuti tersebut mengacu pada Izin Kemendagri Nomor: 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026 serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Fahrudin mengatakan bahwa selama masa cuti, Bupati Harno dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Ia menegaskan, seluruh biaya yang timbul dalam kegiatan tersebut ditanggung secara pribadi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan APBD,” tegasnya.
Untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, tugas dan kewenangan Bupati Harno selama masa cuti dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor: 100/0522/2026.
Fahrudin memastikan tidak ada gangguan dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan program pembangunan.
“Kami memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal,” pungkasnya.
Sumber: Humas Pemkab Rembang
Editor: Rosyid











