KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai menyusun langkah teknis terkait rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa pembahasan teknis akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan mekanisme pelaksanaan di masing-masing instansi.
“Kami bersama OPD terkait akan merapatkan ketentuan teknisnya. Apakah nanti diberlakukan pada hari Jumat atau menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah, itu masih akan dibahas,” ujar Bupati Kendal yang akrab disapa Tika, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, keputusan terkait penerapan WFH belum bisa ditetapkan secara langsung karena perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pelayanan di tiap wilayah.
“Surat edaran dari pusat sudah kami terima tadi malam, tetapi perlu dirapatkan terlebih dahulu. Karena kondisi tiap wilayah berbeda-beda,” lanjutnya.
Meski kebijakan WFH akan diterapkan, Tika memastikan tidak seluruh ASN dapat bekerja dari rumah.
Menurutnya, pegawai pada unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Untuk OPD pelayanan publik, terutama yang bersifat langsung kepada masyarakat, tetap wajib masuk. Ini agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.
Tikal menargetkan keputusan final mengenai penerapan WFH dapat segera ditetapkan setelah rapat koordinasi rampung. Nantinya, hasil rapat akan dituangkan dalam surat edaran resmi bupati sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid











