KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus menolak pengajuan mutasi keluar daerah yang diajukan oleh empat guru pada awal 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan penolakan dilakukan setelah melalui rapat bersama tim penilai kinerja Pemerintah Kabupaten Kudus.
Hasilnya, seluruh pengajuan mutasi ditunda hingga kondisi kebutuhan guru dinilai mencukupi.
“Kemarin pengajuannya sebelum puasa, tapi hasil rapat dengan tim penilai kinerja itu ditunda dulu, tidak disetujui untuk mutasi,” katanya, Senin, 30 Maret 2026.
Ia menyebut empat guru tersebut mengajukan perpindahan tugas ke sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Demak dan Kabupaten Rembang.
Menurut Anggun, sejumlah sekolah di Kudus hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama.
Bahkan, beberapa sekolah masih mengandalkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperketat persetujuan mutasi keluar.
Ia menyebut langkah ini ditempuh agar proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal dan tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
“Karena memang jumlah guru masih kekurangan, kalau ada yang mengajukan mutasi memang tidak bisa disetujui,” ungkapnya.
Meski demikian, Anggun mengatakan Disdikpora belum dapat memastikan sampai kapan kebijakan pembatasan mutasi keluar ini akan diberlakukan. Pihaknya meminta para guru tetap bersabar dan terus menjalankan tugas di Kabupaten Kudus.
Di sisi lain, Disdikpora Kudus juga mencatat adanya tambahan tenaga pengajar melalui mutasi masuk. Seorang guru berstatus ASN dari Kabupaten Pati telah bergabung dan saat ini mengajar di tingkat sekolah dasar.
“Bulan kemarin ada tambahan satu guru dari Pati, sekarang mengajar di SD,” tuturnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid











